Advertisement

Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Kehalalan Vaksin Covid-19

Muhammad Khadafi
Kamis, 05 November 2020 - 16:37 WIB
Budi Cahyana
Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Kehalalan Vaksin Covid-19 Ilustrasi vaksin Covid-19. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi penolakan vaksin sebelum adanya pernyataan resmi dari lembaga terkait, khususnya terkait dengan kehalalan vaksin Covid-19.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad mengatakan pemerintah menghargai upaya berbagai pihak yang tengah mencari tahu kehalalan vaksin Covid-19.

Advertisement

Dia menyatakan bahwa pemerintah melibatkan berbagai organisasi keagamaan untuk memastikan informasi yang cukup tentang vaksin Covid-19.

"Pemerintah ingin ada keterbukaan informasi terkait produksi vaksin," kata Rumadi Ahmad melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Rumadi memaparkan, vaksin merupakan ikhtiar untuk mencegah, bahkan mengobati penyakit. Karena itu, berbagai riset untuk mencari vaksin harus didukung, hal itu pada dasarnya sejalan dengan apa yang diajarkan Rasulullah.

“Kata rasul, Likulli da’in dawaa’ atau setiap penyakit pasti ada obatnya Namun obat harus diupayakan dan dicari, tidak datang dengan sendirinya," jelas Rumadi.

Ketua Lajnah Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) NU ini pun yakin, para ulama mempunyai perangkat keilmuan dan juga kearifan untuk tidak menghalangi penggunaan vaksin jika vaksin yang tersedia belum bisa dipastikan kehalalannya.

Meskipun demikian, dia mengatakan pada prinsipnya segala sesuatu yang masuk dan dikonsumsi umat Islam sangat penting memastikan kehalalan.

"Tapi dalam keadaan darurat, jika belum ada obat yang lain, Islam tidak melarang mengonsumsi obat tersebut," imbuhnya.

Pernyataan Rumadi merujuk pada hukum Islam mengenai teori darurat atau nadhariyat ad-darurah. Ada juga pembahasan tentang rukhsah atau kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT.

Kemudahan itu sebagai jalan bagi umat Islam jika dihadapkan pada situasi yang mengancam jiwa, hal yang sangat dilindungi Islam (hifz an-nafs).

"Para ulama Indonesia pasti sangat memahami hal tersebut dan akan memberi panduan yang memudahkan, bukan mempersulit," tutup Rumadi.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan, vaksin yang tidak berlabel halal bisa digunakan oleh masyarakat, namun harus mendapatkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wapres Ma’ruf menyinggung ketika vaksin meningitis pada tahun 2010 tersedia di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi kehalalan.

Saat itu, MUI menetapkan keputusan haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia.

“Seperti (vaksin) meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan akan timbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat,” ujar Wapres Ma'ruf Amin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement