Istana Minta Kasus Febrie Tak Ditarik ke Arah Presiden
Istana menegaskan kasus hukum Febrie Adriansyah tidak boleh dikaitkan dengan Presiden Prabowo dan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah
Harianjogja.com, JAKARTA - Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja masih terus menuai polemik. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mempersoalkan sejumlah pasal dalam klaster keternagakerjaan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
"Pendaftaran gugatan judicial review UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara oleh KSPI dan KSPSI AGN," ujar Presiden KSPI Said Iqbal ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
KSPI di antaranya mempersoalkan sisipan Pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Utang untuk Selamatkan Nyawa Seluruh Masyarakat Indonesia
Penggunaan frasa "dapat" dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) didalilkan sangat merugikan buruh karena UMK menjadi tidak wajib.
Selanjutnya, UU Cipta Kerja disebut menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga dikhawatirkan pengusaha dapat mengontrak karyawan berulang-ulang tanpa kepastian pengangkatan sebagai pegawai tetap.
Pemohon kemudian mempersoalkan pengurangan pesangon karyawan dari 32 bulan upah menjadi 29 bulan upah yang diatur dalam UU Cipta Kerja sehingga merugikan buruh.
Hal lainnya yang disoroti buruh dari UU Nomor 11 Tahun 2020, kata Said Iqbal, adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi mudah dengan hilangnya frasa "batal demi hukum" terhadap PHK yang belum memiliki penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Baca juga: Tahanan Penggelapan Motor Tewas Dikeroyok Belasan Orang
Pemohon mengkhawatirkan dampak UU Cipta Kerja yang akan mempermudah tenaga kerja asing, khususnya profesi buruh kasar, masuk ke Indonesia.
Sebelum KSPI, sejumlah kalangan telah mengajukan pengujian UU Cipta Kerja meski belum secara resmi diundangkan dan belum bernomor pada saat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Istana menegaskan kasus hukum Febrie Adriansyah tidak boleh dikaitkan dengan Presiden Prabowo dan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Basarnas memperluas area pencarian 18 korban KM Nurul Salsa hingga 1.980 mil laut dengan dukungan alutsista laut dan udara pada hari keenam operasi SAR.
Dana kompensasi tenaga kerja asing menjadi penyumbang terbesar PNBP Kemnaker. Pemerintah kini mengkaji besaran kompensasi yang telah berlaku selama puluhan tahu
Revisi UU Hak Cipta berisiko rugikan media dan publik. Belajar dari negara lain, RI diminta hati-hati.
Polri menangkap buronan Interpol asal Palestina Abdul Karim Raed Miqdad di Indonesia. Ia diketahui membawa tiga paspor, dua di antaranya diduga palsu.
PT Danantara Sumber Daya Alam bersiap mengimplementasikan pengelolaan ekspor SDA satu pintu pada 1 September 2026 untuk memperkuat pengawasan ekspor.