Advertisement
KSPI Persoalkan Sejumlah Pasar UU Cipta Kerja ke MK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja masih terus menuai polemik. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mempersoalkan sejumlah pasal dalam klaster keternagakerjaan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
"Pendaftaran gugatan judicial review UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara oleh KSPI dan KSPSI AGN," ujar Presiden KSPI Said Iqbal ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Advertisement
KSPI di antaranya mempersoalkan sisipan Pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Utang untuk Selamatkan Nyawa Seluruh Masyarakat Indonesia
Penggunaan frasa "dapat" dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) didalilkan sangat merugikan buruh karena UMK menjadi tidak wajib.
Selanjutnya, UU Cipta Kerja disebut menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga dikhawatirkan pengusaha dapat mengontrak karyawan berulang-ulang tanpa kepastian pengangkatan sebagai pegawai tetap.
Pemohon kemudian mempersoalkan pengurangan pesangon karyawan dari 32 bulan upah menjadi 29 bulan upah yang diatur dalam UU Cipta Kerja sehingga merugikan buruh.
Hal lainnya yang disoroti buruh dari UU Nomor 11 Tahun 2020, kata Said Iqbal, adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi mudah dengan hilangnya frasa "batal demi hukum" terhadap PHK yang belum memiliki penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Baca juga: Tahanan Penggelapan Motor Tewas Dikeroyok Belasan Orang
Pemohon mengkhawatirkan dampak UU Cipta Kerja yang akan mempermudah tenaga kerja asing, khususnya profesi buruh kasar, masuk ke Indonesia.
Sebelum KSPI, sejumlah kalangan telah mengajukan pengujian UU Cipta Kerja meski belum secara resmi diundangkan dan belum bernomor pada saat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kondisi Medan Tak Stabil, Pencarian Korban di Gunung Kuda Cirebon Dihentikan
- Main Proyek dan Salah Gunakan Wewenang, Dua Pejabat di Kementerian Pertanian Dipecat
- Empat Korban yang Diduga Tertimbun di Gunung Kuda Cirebon Belum Ditemukan
- Kedapatan Berjudi 13 Orang Dihukum Cambuk di Depan Umum oleh Kejaksaan Negeri Bireuen Aceh
- Tahun Ajaran Baru Ada Jam Malam di Jawa Barat, Guru Dilarang Kasih PR
Advertisement
Pemkab Bantul Batasi Takbir Keliling Tidak Keluar dari Area Kapanewon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 69 Ribu Tanah Wakaf di Jateng Telah Bersertifikat, Taj Yasin Minta Sisanya Dipercepat
- Sohibul Imam Jadi Ketua Majelis Syuro dan Muzammil Jadi Presiden PKS
- Maman Suparman Jelajahi Separuh Indonesia dengan Motor Listrik: Bukti Ketangguhan Inovasi Anak Bangsa di Hari Lahir Pancasila
- Donald Trump Curhat Presiden China Xi Jingping Susah Diajak Bicara Apalagi Bersepakat
- Hadirkan Internet Murah, Kementerian Komdigi Melelang Frekuensi 1,4 GHz
- Tanah Longsor Tambang Gunung Kuda, Kisah yang Selamat dan Tinggal Nama
- Tahun Ajaran Baru Ada Jam Malam di Jawa Barat, Guru Dilarang Kasih PR
Advertisement
Advertisement