Meta Didenda Rp16,7 Triliun, Kasus Adiksi Remaja di AS
Meta dikenai denda tambahan US$567 juta oleh pengadilan New Mexico terkait dampak platformnya terhadap anak dan remaja.
Anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran Lestari Nurhajati./Antara/Dewanto Samodro
Harianjogja.com, JAKARTA – Akademisi dan lembaga pemerhati penyiaran mengkritisi mengenai masa penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi yang tidak terbatas atau seumur hidup.
Undang-Undang Cipta Kerja menghapus pasal yang mengatur mengenai masa izin penyelenggaran penyiaran radio dan televisi.
Anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran Lestari Nurhajanti mengatakan seharusnya semangat keberadaan undang-undang penyiaran dalam UU Ciptaker fokus untuk kepentingan nasional dan masyakarat luas.
Secara natural, menurutnya, industri penyiaran tidak dapat berdiri dan diatur bersama industri barang atau jasa. Revisi undang-undang penyiaran harus dilakukan secara terpisah dan utuh.
“Kalau UU penyiaran mau diubah, seharusnya yang diubah adalah keseluruhan. Harus melihat konteksnya sejauh mana media digital tersebut diatur. Kalau sulit diatur, jangan dipaksakan masuk ke UU Ciptaker,” kata Lestari dalam acara webinar Penyiaran Pascapengesahan UU Omnibus Law pada Selasa (27/10/2020).
Dia mengemukakan bahwa UU Cipta Kerja menghilangkan sanksi atas pemusatan atau kepemilikan silang. Kepemilikan media pun terpusat dan berpotensi terjadi kolongmerasi media pada satu kelompok. Selain itu, dia mengkritisi masa penyelanggaraan penyiaran radio dan televisi yang tidak terbatas.
Sekadar catatan, UU Ciptaker Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 15 Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran pasal 72 ayat 4 menghapus ketentuan pasal 34 UU 32/2002 tentang Penyiaran.
Pasal 34 UU Penyiaran mengatur mengenai masa izin penyelenggaraan penyiaran. Izin penyiaran radio hanya diberikan selama 5 tahun, sedangkan izin penyiaran 10 tahun. Keduanya dapat diperbarui ketika habis masanya. Dengan penghapusan pasal tersebut, ketentuan masa penyiaran menjadi tidak diatur.
“Seumur hidup nanti pemilik media bisa memiliki media. Dia bisa jual beli seperti jual beli kacang, karena tidak diatur oleh peraturan padahal mereka dipinjamkan frekuensi publik,” kata Lestari.
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Geryantika Kurnia membantah asumsi tersebut. Dia menjelaskan bahwa penyelenggara radio dan televisi tetap diharuskan memperbarui izin siaran.
Bedanya, jika dahulu untuk radio hanya mendapat waktu penyiaran selama 5 tahun, dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja yang sedang dibahas di internal Kemenkominfo, rencananya penyelenggara televisi dan radio masing-masing mendapat masa waktu penyiaran selama 10 tahun.
“Pasal 34 terkait batas waktu izin diatur dalam peraturan pemerintah, usulannya jangka waktu izin radio dan TV adalah 10 tahun,” kata Gery kepada Bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Meta dikenai denda tambahan US$567 juta oleh pengadilan New Mexico terkait dampak platformnya terhadap anak dan remaja.
Dekranasda Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong industri kecil dan menengah (IKM) kerajinan terus berinovasi agar mampu memperluas pasar hingga mancanegara
Jadwal DAMRI dari YIA Rabu 16 September 2026 tersedia ke lima tujuan. Tarif promo YIA-Jogja Rp50.000 berlaku hingga September.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 16 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal tiap stasiun hingga Jogja.
Jadwal SIM Sleman Rabu 16 September 2026 tersedia di STP AMPTA. Simak jadwal Satpas, MPP, SIM Keliling Malam dan Simmade.
DPAD) DIY bersama DPRD DIY terus menggalakkan budaya literasi sekaligus memberikan edukasi sosial kepada masyarakat mengenai bahaya judi online (judol)