Advertisement
Benarkah UU Ciptaker Legalkan Pemilik Media Miliki Frekuensi Seumur Hidup?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Akademisi dan lembaga pemerhati penyiaran mengkritisi mengenai masa penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi yang tidak terbatas atau seumur hidup.
Undang-Undang Cipta Kerja menghapus pasal yang mengatur mengenai masa izin penyelenggaran penyiaran radio dan televisi.
Advertisement
Anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran Lestari Nurhajanti mengatakan seharusnya semangat keberadaan undang-undang penyiaran dalam UU Ciptaker fokus untuk kepentingan nasional dan masyakarat luas.
Secara natural, menurutnya, industri penyiaran tidak dapat berdiri dan diatur bersama industri barang atau jasa. Revisi undang-undang penyiaran harus dilakukan secara terpisah dan utuh.
“Kalau UU penyiaran mau diubah, seharusnya yang diubah adalah keseluruhan. Harus melihat konteksnya sejauh mana media digital tersebut diatur. Kalau sulit diatur, jangan dipaksakan masuk ke UU Ciptaker,” kata Lestari dalam acara webinar Penyiaran Pascapengesahan UU Omnibus Law pada Selasa (27/10/2020).
Dia mengemukakan bahwa UU Cipta Kerja menghilangkan sanksi atas pemusatan atau kepemilikan silang. Kepemilikan media pun terpusat dan berpotensi terjadi kolongmerasi media pada satu kelompok. Selain itu, dia mengkritisi masa penyelanggaraan penyiaran radio dan televisi yang tidak terbatas.
Sekadar catatan, UU Ciptaker Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 15 Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran pasal 72 ayat 4 menghapus ketentuan pasal 34 UU 32/2002 tentang Penyiaran.
Pasal 34 UU Penyiaran mengatur mengenai masa izin penyelenggaraan penyiaran. Izin penyiaran radio hanya diberikan selama 5 tahun, sedangkan izin penyiaran 10 tahun. Keduanya dapat diperbarui ketika habis masanya. Dengan penghapusan pasal tersebut, ketentuan masa penyiaran menjadi tidak diatur.
“Seumur hidup nanti pemilik media bisa memiliki media. Dia bisa jual beli seperti jual beli kacang, karena tidak diatur oleh peraturan padahal mereka dipinjamkan frekuensi publik,” kata Lestari.
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Geryantika Kurnia membantah asumsi tersebut. Dia menjelaskan bahwa penyelenggara radio dan televisi tetap diharuskan memperbarui izin siaran.
Bedanya, jika dahulu untuk radio hanya mendapat waktu penyiaran selama 5 tahun, dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja yang sedang dibahas di internal Kemenkominfo, rencananya penyelenggara televisi dan radio masing-masing mendapat masa waktu penyiaran selama 10 tahun.
“Pasal 34 terkait batas waktu izin diatur dalam peraturan pemerintah, usulannya jangka waktu izin radio dan TV adalah 10 tahun,” kata Gery kepada Bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
Advertisement
Advertisement