Advertisement
Garuda Indonesia Putus Kontrak 700 Karyawan Mulai 1 November
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) mengonfirmasi adanya penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja kepada 700 karyawannya yang status tenaga kerja kontrak.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 1 November 2020 kepada sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak yang sejak Mei 2020 lalu telah menjalani kebijakan unpaid leave. Keputusan itu, murni sebagai imbas turunnya tingkat permintaan layanan penerbangan selama masa pandemi.
Advertisement
Melalui penyelesaian kontrak lebih awal tersebut, Irfan juga memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban Perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan.
“Kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa kami ambil setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19,” jelasnya melalui siaran pers, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Penjelasan Lengkap BPPTKG Soal Erupsi Merapi yang Semakin Dekat
Irfan menyampaikan bahwa kebijakan ini juga berada di luar perkiraannya. Pasalnya, kondisi pandemi ini memberi dampak jangka panjang terhadap kinerja perusahaan dengan kondisi perusahaan sampai saat ini belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Menurut maskapai pelat merah tersebut, sejak awal, kepentingan karyawan merupakan prioritas utama. Alhasil, ketika maskapai lain mulai mengimplementasikan kebijakan pengurangan karyawan, GIAA masih mengoptimalkan langkah strategis guna memastikan perbaikan kinerja perusahaan.
Meski demikian pada titik ini, keputusan berat tersebut terpaksa harus ditempuh di tengah situasi yang masih penuh dengan ketidakpastian ini.
“Kami turut menyampaikan rasa terima kasih kepada karyawan yang terdampak kebijakan ini, atas dedikasi, dan kontribusinya yang telah diberikan terhadap perusahaan hingga saat ini,”tekannya.
Baca Juga: Covid-19 Diramalkan Bakal jadi Endemik, Ini Jenis Lainnya di Indonesia
Sebelumnya, Irfan menyampaikan bahwa perusahaan dapat membuka opsi mengurangi beban biaya dari struktur karyawannya dalam kondisi pandemic, tetapi dengan bentuk di luar pemutusan hubungan kerja.
Sejumlah opsi yang dapat dilakukan terkait dengan kepegawaian adalah tidak meneruskan pegawai dengan status karyawan kontrak (PKWT) atau merumahkan pegawai yang kontrak dengan syarat begitu kondisi membaik dapat kembali bekerja kembali.
Irfan menyebutkan jika pegawainya tidak mau dirumahkan, pemutusan kontrak dilakukan lebih dini dengan kewajiban yang tetap penuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement