Advertisement
Ini Identitas 7 Anggota Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri telah mengungkap nama terang dari tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan, 21.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi sekitar 17.00 WIB, eks Wakabareskrim itu menemui massa di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/8/2025). Awalnya, Asep memberikan pernyataan soal komitmennya dalam menuntaskan kasus kematian Affan Kurniawan yang dilindas mobil Brimob.
Advertisement
Jenderal polisi bintang dua ini kemudian mengemukakan identitas dari tujuh tersangka terkait kematian Affan. Hanya saja, Asep mengemukakan soal inisial dari ketujuh tersangka tersebut.
Namun, massa aksi tidak puas dengan jawaban Asep. Setelahnya, Asep membuka catatan dan mengemukakan nama-nama yang berada di mobil rantis Brimob saat melindas Affan.
Tujuh tersangka itu yakni Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
BACA JUGA:Â Kapolresta Solo Berjanji Sampaikan Aspirasi Driver Ojol ke Mabes Polri
Diberitakan sebelumnya, Kadivpropam Polri, Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa ketujuh polisi ini terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Adapun, mereka telah ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," tutur Abdul Karim di Bareskrim Polri, Jumat (29/8/2025).
Sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri telah menetapkan tujuh orang terduga pelaku yang melindas driver ojol Affan Kurniawan, melanggar kode etik kepolisian.
Dari gelar perkara awal, polisi menemukan bahwa Bripka R merupakan sopir dari kendaraan taktis itu.
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim menerangkan, tujuh anggota yang telah ditetapkan Propam melanggar kode etik kepolisian, berada di dalam kendaraan taktis (Rantis) saat itu. Tepat berada di sebelah kursi sopir adalah Kompol C.
"Adapun pengemudi yang mengemudikan kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C," kata Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).
Sementara itu, lima orang lainnya, duduk di bagian belakang mobil. Mereka adalah Aipda R, Briptu D, Briptu M, Baraka J, dan Baraka Y. Dengan begitu, Kompol C merupakan anggota kepolisian dengan pangkat tertinggi saat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
- Kemenkeu Salurkan Rp644,9 Triliun Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Ahmad Luthfi Dorong KKP Segera Revitalisasi Tambak Pantura
- Program MBG di Bantul Tetap Lancar Meski Daerah Lain Tersendat
- Ini Kata Bupati Temanggung Soal Peredaran Rokok Ilegal
- 2 Juta Lebih Konten Judi Online Dihapus, 23 Ribu Rekening Diblokir
- 9 Kantong Jenazah Korban Ponpes Al-Khoziny Masih Belum Teridentifikasi
- Ketua Komisi VI DPR Tegur Trans7 soal Tayangan Kiai Lirboyo
- Prabowo Terbitkan UU BUMN Baru, Ubah Struktur Kementerian
Advertisement
Advertisement