Advertisement
Sri Mulyani Ungkap Praktik Sogokan di Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pengelolaan keuangan negara mengalami reformasi yang sangat fundamental pada 2003 dan 2004 ketiga lahir tiga paket Undang-undang (UU) yang sangat penting, di antaranya UU di bidang keuangan negara, perbendaharaan negara, dan pengawasan atau pertanggungjawaban keuangan negara.
Fungsi Ditjen Perbendaharaan yang seharusnya melakukan modernisasi, perbaikan tata kelola, dan peningkatan reputasi dan kredibilitas, justru malah memunculkan praktik calo-calo anggaran atau penyogokan untuk pencairan anggaran.
Advertisement
"Saya ingat betul karena saya jadi Menteri Keuangan dari 2005. Kalau saya lihat di semua kantor perbendaharaan saat itu banyak sekali orang membawa map, kemudian muncul calo untuk bisa mencairkan anggaran, sehingga reputasi kalau mau pergi dan mengurus pencairan anggaran anda perlu membawa map yang isinya sebetulnya uang sogokan," kata Sri Mulyani dalam acara bedah buku berjudul Treasury Indonesia: Modernisasi Pengelolaan Perbendaharaan Berkelas Dunia, Senin (26/10/2020).
Sri Mulyani mengatakan, ini merupakan titik awal dilakukannya reformasi oleh Ditjen Perbendaharaan. Ditjen Perbendaharaan membentuk front office, middle office, dan back office di kantor pelayanan. Front office difungsikan untuk memberikan layanan yang transparan, sehingga orang yang datang tidak dapat bertemu dengan middle dan back office.
"Itu adalah cara pertama untuk membersihkan calo-calo anggaran saat itu, sehingga kantor-kantor pelayanan perbendaharaan menjadi relatif baik," jelasnya.
Kemudian, lanjut Sri Mulyani, dilakukan juga reformasi yang jauh lebih fundamental, yaitu menerapkan modul penerimaan negara, di mana seluruh uang yang masuk ke kas negara dilakukan melalui perbankan, yang saat ini disebut bank persepsi.
"Kita membentuk treasury single account, di mana rekening dari keuangan negara yang dipengang oleh seluruh Kementerian dan Lembaga [K/L] harus seizin Menteri Keuangan, karena dulu memang banyak K/L bisa membuka rekening sendiri, uang negara ditaruh di situ, dan tidak bisa dibedakan ini uang dari institusi atau keuangan dari pribadi bendahara negara yang memegang keuangan tesebut," tuturnya.
Dengan berbagai langkah modernisasi dan reformasi yang dilakukan tersebut, fungsi perbendaharaan negara hingga saat ini dinilai semakin lama semakin membaik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Wabup Sleman Ajak Orang Tua Dampingi Penerima Beasiswa Sleman
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
Advertisement
Advertisement