Advertisement
Sri Mulyani Ungkap Praktik Sogokan di Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pengelolaan keuangan negara mengalami reformasi yang sangat fundamental pada 2003 dan 2004 ketiga lahir tiga paket Undang-undang (UU) yang sangat penting, di antaranya UU di bidang keuangan negara, perbendaharaan negara, dan pengawasan atau pertanggungjawaban keuangan negara.
Fungsi Ditjen Perbendaharaan yang seharusnya melakukan modernisasi, perbaikan tata kelola, dan peningkatan reputasi dan kredibilitas, justru malah memunculkan praktik calo-calo anggaran atau penyogokan untuk pencairan anggaran.
Advertisement
"Saya ingat betul karena saya jadi Menteri Keuangan dari 2005. Kalau saya lihat di semua kantor perbendaharaan saat itu banyak sekali orang membawa map, kemudian muncul calo untuk bisa mencairkan anggaran, sehingga reputasi kalau mau pergi dan mengurus pencairan anggaran anda perlu membawa map yang isinya sebetulnya uang sogokan," kata Sri Mulyani dalam acara bedah buku berjudul Treasury Indonesia: Modernisasi Pengelolaan Perbendaharaan Berkelas Dunia, Senin (26/10/2020).
Sri Mulyani mengatakan, ini merupakan titik awal dilakukannya reformasi oleh Ditjen Perbendaharaan. Ditjen Perbendaharaan membentuk front office, middle office, dan back office di kantor pelayanan. Front office difungsikan untuk memberikan layanan yang transparan, sehingga orang yang datang tidak dapat bertemu dengan middle dan back office.
"Itu adalah cara pertama untuk membersihkan calo-calo anggaran saat itu, sehingga kantor-kantor pelayanan perbendaharaan menjadi relatif baik," jelasnya.
Kemudian, lanjut Sri Mulyani, dilakukan juga reformasi yang jauh lebih fundamental, yaitu menerapkan modul penerimaan negara, di mana seluruh uang yang masuk ke kas negara dilakukan melalui perbankan, yang saat ini disebut bank persepsi.
"Kita membentuk treasury single account, di mana rekening dari keuangan negara yang dipengang oleh seluruh Kementerian dan Lembaga [K/L] harus seizin Menteri Keuangan, karena dulu memang banyak K/L bisa membuka rekening sendiri, uang negara ditaruh di situ, dan tidak bisa dibedakan ini uang dari institusi atau keuangan dari pribadi bendahara negara yang memegang keuangan tesebut," tuturnya.
Dengan berbagai langkah modernisasi dan reformasi yang dilakukan tersebut, fungsi perbendaharaan negara hingga saat ini dinilai semakin lama semakin membaik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement