Advertisement

Sri Mulyani Ungkap Praktik Sogokan di Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu

Maria Elena
Senin, 26 Oktober 2020 - 15:27 WIB
Budi Cahyana
Sri Mulyani Ungkap Praktik Sogokan di Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - JIBI/Bisnis.com/Arief Hermawan P

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pengelolaan keuangan negara mengalami reformasi yang sangat fundamental pada 2003 dan 2004 ketiga lahir tiga paket Undang-undang (UU) yang sangat penting, di antaranya UU di bidang keuangan negara, perbendaharaan negara, dan pengawasan atau pertanggungjawaban keuangan negara.

Fungsi Ditjen Perbendaharaan yang seharusnya melakukan modernisasi, perbaikan tata kelola, dan peningkatan reputasi dan kredibilitas, justru malah memunculkan praktik calo-calo anggaran atau penyogokan untuk pencairan anggaran.

Advertisement

"Saya ingat betul karena saya jadi Menteri Keuangan dari 2005. Kalau saya lihat di semua kantor perbendaharaan saat itu banyak sekali orang membawa map, kemudian muncul calo untuk bisa mencairkan anggaran, sehingga reputasi kalau mau pergi dan mengurus pencairan anggaran anda perlu membawa map yang isinya sebetulnya uang sogokan," kata Sri Mulyani dalam acara bedah buku berjudul Treasury Indonesia: Modernisasi Pengelolaan Perbendaharaan Berkelas Dunia, Senin (26/10/2020).

Sri Mulyani mengatakan, ini merupakan titik awal dilakukannya reformasi oleh Ditjen Perbendaharaan. Ditjen Perbendaharaan membentuk front office, middle office, dan back office di kantor pelayanan. Front office difungsikan untuk memberikan layanan yang transparan, sehingga orang yang datang tidak dapat bertemu dengan middle dan back office.

"Itu adalah cara pertama untuk membersihkan calo-calo anggaran saat itu, sehingga kantor-kantor pelayanan perbendaharaan menjadi relatif baik," jelasnya.

Kemudian, lanjut Sri Mulyani, dilakukan juga reformasi yang jauh lebih fundamental, yaitu menerapkan modul penerimaan negara, di mana seluruh uang yang masuk ke kas negara dilakukan melalui perbankan, yang saat ini disebut bank persepsi.

"Kita membentuk treasury single account, di mana rekening dari keuangan negara yang dipengang oleh seluruh Kementerian dan Lembaga [K/L] harus seizin Menteri Keuangan, karena dulu memang banyak K/L bisa membuka rekening sendiri, uang negara ditaruh di situ, dan tidak bisa dibedakan ini uang dari institusi atau keuangan dari pribadi bendahara negara yang memegang keuangan tesebut," tuturnya.

Dengan berbagai langkah modernisasi dan reformasi yang dilakukan tersebut, fungsi perbendaharaan negara hingga saat ini dinilai semakin lama semakin membaik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement