Advertisement
Luhut Pastikan Jadwal Pemberian Vaksin Covid-19 Bakal Molor
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyebut jadwal pemberian vaksin bakal molor dari rencana awal pada pekan kedua November 2020.
Perubahan jadwal ini disebabkan karena hingga saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum mengeluarkan emergency use authorization (EUA) atau otorisasi penggunaan darurat terhadap vaksin-vaksin yang didatangkan dari luar negeri, salah satunya vaksin asal Cina.
Advertisement
BACA JUGA: Aktivis Lingkungan Sebut Pemberian Nama Jokowi Pada Jalan di UEA Terkait Bisnis Lahan di Kalimantan
“Tadi presiden telepon saya, tadi rencananya kita mau karena barangnya [vaksin] dapat rencananya minggu kedua November bisa saja tidak kecapaian bukan karena barangnya, barangnya siap tetapi emergency use authorization [EUA] belum bisa dikeluarkan BPOM,” kata Luhut saat memberi pengarahan di Lemhannas pada Jumat (23/10/2020).
Ihwa molornya izin BPOM itu, dia mengatakan, karena ada aturan dan langkah-langkah yang mesti dipatuhi yang mesti dipenuhi untuk memastikan tingkat keamanan vaksin saat diedarkan di Tanah Air.
“Dan itu presiden tidak mau lari dari situ. Beliau mengatakan keamanan harus nomor satu, jadi kita lihat tadi sampai kapan, saya kira pemerintah sangat menghormati mengenai aturan tadi,” ujarnya.
BACA JUGA: Rektor UGM Bela Mahasiswanya yang Jadi Korban Doxing Gegara Demo
Sebelumnya, pemerintah menargetkan program vaksinasi Covid-19 bisa dilaksanakan pada awal November tahun ini. Hal itu seiring dengan akan didatangkannya vaksin virus Corona (Covid-19) dari sejumlah produsen vaksin, khususnya dari China.
Ketersediaan vaksin Covid-19 pada November 2020 ini diketahui berdasarkan hasil kunjungan kerja dan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri China dan jajaran pemerintahan China di Yunan, Tiongkok.
Untuk tahun ini Cansino menyanggupi 100.000 vaksin (single dose) pada bulan November 2020, dan sekitar 15 - 20 juta untuk tahun 2021. G42/Sinopharm menyanggupi 15 juta dosis vaksin (dual dose) tahun ini, yang 5 juta dosis akan mulai datang pada bulan November 2020.
BACA JUGA: Tugu Jogja "Didera" Proyek Infrastruktur, Tenang Wisatawan Tetap Bisa Nongkrong
Sementara itu, Sinovac menyanggupi 3 juta dosis vaksin hingga akhir Desember 2020, dengan komitmen pengiriman 1,5 juta dosis vaksin (single dose vials) pada minggu pertama November dan 1,5 juta dosis vaksin (single dose vials) lagi pada minggu pertama Desember 2020, ditambah 15 juta dosis vaksin dalam bentuk bulk.
Untuk tahun 2021, Sinopharm mengusahakan 50 juta (dual dose), Cansino 20 juta (single dose), Sinovac 125 juta (dual dose). Single dose artinya satu orang hanya membutuhkan 1 dosis vaksinasi, sementara dual dose membutuhkan 2 kali vaksinasi untuk satu orang.
Vaksin dari ketiga perusahaan tersebut diketahui sudah masuk pada tahap akhir uji klinis tahap ke-3 dan dalam proses mendapatkan EUA di sejumlah negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement