Advertisement
Surat Investor Asing soal Omnibus Law Beredar, Mereka Khawatir?
Massa berkerumun tanpa menjaga jarak fisik protokol kesehatan saat mengikuti aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan kompleks DPRD Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/10/2020). Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyampaikan aspirasi di depan publik melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran Covid-19 yang berpotensi terjadi pada kerumunan demonstrasi. ANTARA FOTO - Aji Styawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kehadiran rancangan Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja, ternyata menimbulkan kekhawatiran bagi para investor jangka panjang di Indonesia.
Hal itu terungkap dalam sebuah surat yang dilayangkan salah satu investor besar asal Jepang di Indonesia, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management. Surat itu merespons jawaban pemerintah, dalam hal ini Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar yang telah memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan investor jangka panjang soal kehadiran Omnibus Law.
Advertisement
"Terdapat kekhawatiran yang kuat di antara investor jangka panjang seperti kami sendiri atas reformasi yang dapat melemahkan upaya yang telah dilakukan pemerintah selama bertahun-tahun," demikian tulis Yoshio Hishida, Representative Director and President Sumitomo Mitsui Trust Asset Management, dalam surat tersebut.
Surat beredar di antara awak media itu dirilis pada 15 Oktober 2020.
"Terima kasih banyak atas tanggapan Anda yang cepat atas surat terbuka kami tentang omnibus law tentang penciptaan lapangan kerja," tulis Hishida.
Dia menjelaskan Indonesia dan Jepang memiliki hubungan yang kuat dalam arus ekonomi dan modal. Oleh karena itu, dia dan para investor ingin melanjutkan dialog konstruktif dengan pemerintah melalu Wamenlu untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang regulasi tersebut.
"Kami dengan senang hati menegaskan bahwa niat Anda adalah untuk menyediakan kerangka kerja legislatif untuk mempromosikan pembangunan ekonomi, perdagangan dan investasi sambil menyeimbangkan masalah lingkungan, dalam kebutuhan keseluruhan untuk memenuhi aspirasi ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia," demikian sambungan isi surat itu.
Terpisah, Wamenlu Mahendra Siregar membenarkan surat itu merupakan tanggapan salah satu dari 36 investor yang mengirimkan surat kepada pemerintah terkait omnibus law.
"Tanggapan dari salah satu dari 36 investor yang mengirimkan surat keprihatinan atas omnibus law tadi," kata Wamenlu kepada Bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Pemkab Sleman Usulkan Varietas Sibrol Sembada ke Kementan
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Persik Kediri vs PSIM Jogja: Duel Amunisi Baru di Gresik
- 56.087 Peserta PBI Dinonaktifkan, Warga Gunungkidul Diminta Cek
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 13 Februari 2026, Ini Lokasinya
- Puting Beliung Terjang Pakansari, Liga 2 Tetap Jalan
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 13 Februari 2026
- Prakiraan Cuaca DIY 13 Februari 2026, Sleman Hujan Ringan
- Pelaku UMKM Didorong Aktif Pasarkan Produk via Digital
Advertisement
Advertisement







