Advertisement
Jaksa Agung Sebut Ratusan Kasus Pidana Sepele Diselesaikan secara Restoratif
Jaksa Agung HM Prasetyo. - Ist/Kejaksaan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Tidak semua kasus hukum di Indonesia diselesaikan dengan pidana penjara dan denda. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan ada lebih dari 100 kasus pidana ringan di seluruh wilayah kerja kejaksaan di Indonesia yang telah diselesaikan secara restoratif.
"Tujuannya agar penanganan perkara tindak pidana dapat lebih mengedepankan keadilan restoratif atau damai, terutama berkaitan dengan kasus-kasus relatif ringan dan beraspek kemanusiaan, seperti pencurian yang nilai kerugiannya minim, tindak pidana yang bersifat sepele," kata Burhanuddin dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (17/10/2020) malam.
Advertisement
Baca juga: Polisi Ungkap Awal Mula Penemuan Jenazah Cai Changpan, Napi yang Kabur ke Hutan Bogor
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 21 Juli lalu, telah menyelesaikan 100 lebih kasus pidana ringan di seluruh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di Tanah Air.
Dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15/2020 dijelaskan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak yang terkait untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Baca juga: AS Akan Suntik Mati Perempuan yang Didakwa Mencekik Ibu Hamil
Pernyataan mengenai penyelesaian restoratif juga sempat disampaikan Jaksa Agung saat menjadi "keynote speaker" webinar bertema "Penegakan Hukum yang Berkualitas dan Berkeadilan Melalui RUU Kejaksaan" yang diselenggarakan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Wilayah Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2020) lalu.
Lebih lanjut, pada Pasal 5 disebutkan bahwa ada beberapa syarat dihentikannya penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Fenomena Alam, Gas Bumi Muncul dari Sawah di Masaran Sragen
- Cara Memaksimalkan Hero Burst di Mobile Legends agar Tak Mudah Tumbang
- Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp65.300 per Kg, Telur Ayam Rp32.950
- Duh, 112 Anak di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Gim dan Medsos
- UGM Rancang Huntara Rumah Geunira dari Kayu Hanyutan Bencana Sumatera
- Atalia Praratya Hadiri Sidang Cerai Ridwan Kamil di Bandung
- Jepang Kembangkan AI untuk Sketsa Wajah Pelaku Kejahatan
Advertisement
Advertisement




