Advertisement

AS Akan Suntik Mati Perempuan yang Didakwa Mencekik Ibu Hamil

Newswire
Minggu, 18 Oktober 2020 - 00:17 WIB
Nina Atmasari
AS Akan Suntik Mati Perempuan yang Didakwa Mencekik Ibu Hamil Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Untuk pertama kalinya setelah 70 tahun, Departemen Kehakiman Amerika Serikat akan melaksanakan eksekusi federal terhadap Lisa Montgomery, yang dipidana hukuman mati atas kasus pembunuhan pada 2004. Ia merupakan perempuan pertama yang dihukum mati setelah hampir 70 tahun terakhir.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Jumat (16/10/2020), Montgomery yang didakwa bersalah atas pencekikan seorang ibu hamil di Missouri, akan dieksekusi dengan suntikan mati di Penjara AS Terre Haute, Indiana pada 8 Desember, kata departemen tersebut dalam sebuah pernyataan.

Advertisement

Perempuan terakhir yang dieksekusi oleh pemerintah AS adalah Bonnie Heady, yang dihukum mati di dalam ruangan gas di Missouri pada tahun 1953, menurut Pusat Informasi Hukuman Mati.

Baca juga: Dana Hibah Persiba: Idham Samawi Ajukan Banding Lawan Pemkab Bantul

Departemen kehakiman, pada Jumat, juga menjadwalkan eksekusi pada tanggal 10 Desember atas Brandon Bernard, pembunuh dua orang pendeta muda pada tahun 1999 bersama komplotannya.

Kedua eksekusi tersebut akan menjadi ke-delapan dan sembilan yang dilakukan oleh pemerintah federal pada tahun 2020.

Administrasi Presiden Donald Trump mengakhiri hiatus informal selama 17 tahun dalam eksekusi federal pada bulan Juli, setelah mengumumkan bahwa Biro Kepenjaraan beralih ke protokol obat tunggal baru untuk suntikan mati, dari kombinasi tiga obat yang terakhir digunakan pada tahun 2003.

Baca juga: Pecahkan Rekor! Burung Ini Terbang Nonstop Selama 11 Hari Sejauh 12.000 Km

Protokol baru itu menghidupkan kembali tantangan hukum jangka panjang untuk suntikan mematikan. Pada bulan Agustus, seorang hakim federal di Washington, D.C. memutuskan bahwa Departemen Kehakiman melanggar Undang-Undang Makanan, Obat, dan Kosmetik karena tidak meminta resep dokter untuk memberikan barbiturat yang diatur secara ketat.

Namun, pengadilan banding menyatakan bahwa pelanggaran itu sendiri tidak berarti 'kerugian yang tidak dapat diperbaiki' dan mengizinkan eksekusi federal untuk dilanjutkan.

Pada tahun 2007, Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Missouri menghukum Montgomery dengan hukuman mati setelah mendakwanya bersalah atas penculikan federal yang mengakibatkan kematian.

Pengacaranya, Kelley Henry, mengatakan bahwa Montgomery berhak untuk hidup karena dia memiliki gangguan mental dan mengalami penyiksaan pada masa kecilnya.

"Lisa Montgomery telah lama menerima tanggung jawab penuh atas tindakan kriminalnya, dian dia tidak akan pernah meninggalkan penjara," kata Henry dalam sebuah pernyataan.

"Namun penyakit mental akut dan dampak trauma masa kecil yang menyedihkan membuat hukuman mati terhadapnya sebuah ketidakadilan yang mendalam," sambungnya.

Adapun kuasa hukum Bernard, Robert Owen, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pemerintah federal menyesatkan juri di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Texas, yang pada tahun 2000 memutuskan Bernard bersalah atas pembunuhan. Keputusan itu dinodai oleh kesaksian palsu.

"Bukti ini menegaskan bahwa Bernard bukanlah salah satu pelaku 'terburuk dari yang terburuk' yang kami beri hukuman mati, dan bahwa menyelamatkan nyawanya tidak akan menimbulkan risiko bagi siapa pun," kata Owen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement