Advertisement

Bukan 25 Kali, Ini Perhitungan Pesangon Pensiun Buruh dalam UU Cipta Kerja

Anggara Pernando
Kamis, 15 Oktober 2020 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
Bukan 25 Kali, Ini Perhitungan Pesangon Pensiun Buruh dalam UU Cipta Kerja Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK Syarif Yunus - Foto/PDPLK

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pesangon pekerja dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan sebesar 19 kali. Dengan realitas ini maka terjadi penurunan manfaat yang diterima oleh pekerja berdasarkan undang-undang sapu jagat ini.

Penurunan manfaat ini karena sebelumnya dalam perhitungan pesangon yang menggunakan UU No. 13/2020, besaran pesangon maksimal adalah 32,2 kali.

Advertisement

"[Pesangon dalam UU Cipta Kerja] Bukan 25 kali, tapi 19 kali upah. Kan yang 6 kali itu JKP (jaminan kehilangan pekerjaan) bukan urusan pemberi kerja [dalam bentuk pesangon]," kata Syarif Yunus, Direktur Eksekutif Perhimpunan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Kamis (15/10/2020).

JKP adalah program jaminan sosial yang akan dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Layanan ini diberikan kepada pekerja yang berhenti kerja sebelum memasuki pensiun berupa insentif selama menganggur hingga pelatihan. 

BACA JUGA: Jenguk Petinggi KAMI di Rutan, Gatot Nurmantyo Ditolak

Berikut perbandingan perhitungan pesangon pekerja dalam UU No. 13/2003 dan UU Cipta Kerja:

UU No. 13/2003:
Untuk masa kerja 24 tahun atau lebih perhitungan pesangon adalah

1.15 x (2 x 9 + 1 x 10) = 32.2 kali upah

UU Cipta Kerja
Dalam UU Cipta Kerja, koefisien 1,15 diturunkan menjadi 1.

Sehingga dengan asumsi rumus sama maka perhitungan pesangon adalah:

1 x (2 x 9 + 1 x 10) = berarti 28 kali

Dalam diskusi oleh pemerintah dalam penyusunan PP, koefien 2 kali ini akan ditetapkan menjadi 1 sehingga perhitungan pesangon menjadi:

1x (1 x 9 + 1 x 10) = 19 kali

Namun kepastian besaran pesangon pekerja ini dapat saja lebih rendah jika koefisien yang diatur dalam peraturan pemerintah lebih kecil.

Perincian uang pesangon UU Cipta Kerja sendiri terdiri dari:

Uang Pesangon

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan uang pesangon sebesar 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan uang pesangon 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan uang pesangon 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan uang pesangon 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan uang pesangon 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang pesangon 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan uang pesangon 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan uang pesangon 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan uang pesangon 9 bulan upah.

Komponen uang penghargaan masa kerja

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement