Advertisement
KPAI: Daripada Disanksi, Lebih Baik Pelajar Dicegah Agar Tidak Ikut Demo
Personel kepolisian berusaha membubarkan pengunjuk rasa menggunakan water canon saat demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). - ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi adanya ancaman sanksi berat yang diberikan Kepala Dinas Pendidikan kepada pelajar yang melakukan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengaku telah menerima sejumlah pengaduan soal ancaman pemberian sanksi mulai dari dikeluarkan oleh pihak sekolah, mutasi pendidikan ke paket C, dan mutasi ke sekolah di pinggiran kota.
Advertisement
Pengaduan itu diterimanya melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Pengaduan berasal dari Kota Depok dan Kota Palembang.
Baca juga: Menko Airlangga Dilaporkan ke Polisi, DPR: Jangan Menaruh Curiga
Salah satu yang disayangkan Retno ialah narasi yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang mengancam pelajar peserta aksi demonstrasi dengan sanksi dikeluarkan dari sekolah. Sebagai gantinya, pelajar itu akan mengikuti pendidikan kesetaraan atau paket C dan diminta untuk bersekolah di pinggiran Sumatera Selatan.
"Artinya ada ancaman hak atas pendidikan formal terutama di sekolah negeri," kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).
Senada dengan itu, Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi, mengatakan bakal memberikan sanksi hukuman dikeluarkan dari sekolah terhadap pelajar yang ikut aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Ciptaker.
Baca juga: UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Ada Kabar Baik Bagi Buruh
Menurut Retno, pelajar yang mengikuti aksi demo secara damai dan tidak melakukan tindak pidana serta yang ditangkap sebelum mengikuti aksi demo itu tidak seharusnya diberi ancaman sanksi atau dihukum oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan.
"Hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi pemerintah daerah dan negara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat Konstitusi RI," ujarnya.
Menurutnya ketimbang memberikan sanksi, Retno mengatakan lebih baik pihak sekolah dan orang tua bisa melakukan pencegahan dengan mengimbau anak-anak untuk tidak terlibat dalam aksi demonstrasi atas nama keamanan dan kesehatan.
Retno menilai bukan kebijakan yang tepat apabila melarang dengan menyertakan hukuman bahkan berpotensi melanggar peratiran perundangan yang berlaku di Indonesia.
"Karena hak mengeluarkan pendapat bagi seluruh warga Negara, termasuk anak-anak dijamin oleh konstitusi RI dan hak anak untuk berpartisipasi juga dilindungi UU Perlindungan Anak."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rudal Burevestnik Rusia Mustahil Dicegat Sistem Pertahanan AS
Advertisement
Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Dirayakan Setiap Tanggal 31 Oktober, Ini Sejarah Halloween
- Pemkot Jogja Perkuat Mitigasi Bencana Melalui KTB dan Kesiapsiagaan
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP, Jumat 31 Okt 2025
- Lewat Kelas Finansial, Jenius Ajak Bersiap Hadapi Dinamika Ekonomi
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam Naik, UBS dan Galeri24 Turun
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Telur Ayam Rp31 Ribu per Kg
- Kantor Perusahaan Ekspor di Bantul Dirusak Sekelompok Orang
Advertisement
Advertisement



