Advertisement
Kemenkominfo Diminta Hati-Hati Menerjemahkan UU Cipta Kerja
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3 - 2020).
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta berhati-hati dan jeli dalam merumuskan regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja pos, telekomunikasi dan penyiaran, khususnya mengenai kata pengalihan spektrum frekuensi.
Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro ITB Ian Yosef M. Edward mengatakan bahwa regulasi turunan UU Ciptaker tentang berbagi spektrum frekuensi harus mengatur secara jelas skema berbagi spektrum dan tanggung jawab pemegang spektrum.
Advertisement
Misalnya, kata Edward, mengenai pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi. Pemerintah perlu menerapkan biaya yang wajar agar tujuan efisiensi dapat tercapai.
BACA JUGA : 4 Hari Baca UU Cipta Kerja, Ini Pesan Hotman Paris
“Istilahnya bukan mahal atau murah tapi nilai rasionalnya, karena nantinya masyarakat juga yang akan terbebani,” kata Ian kepada Bisnis, Minggu (11/10).
Ian juga memberi catatan mengenai pengalihan frekuensi. Menurutnya, arti pengalihan memiliki banyak arti.
Pertama, dapat berarti perubahan fungsi frekuensi. Misalnya, 700 MHz dan 2,6 GHz saat ini digunakan untuk penyiaran dan satelit penyiaran, nantinya dapat dialihkan ke seluler melalui UU Ciptaker.
Kedua, pengalihan berarti perpindahan frekuensi dari satu operator ke operator lain ketika terjadi aktivitas merger dan akuisisi, tanpa harus mengembalikan frekuensi kepada pemerintah.
Dengan skema nomor dua, kata Ian, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus berhati-hati dan melibatkan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dalam pembahasan regulasi turunan karena berpotensi terjadi persaingan usaha tidak sehat.
BACA JUGA : Jokowi Akhirnya Buka Suara soal UU Cipta Kerja, Ini Isinya
Misalnya ada operator A memegang 5 MHz, kemudian operator B mengakuisisi operator A dan secara langsung mendapat spektrum frekuensi sebesar 5 MHz milik operator A.
Padahal operator seluler lain – di luar operator B dan A – menginginkan spektrum frekuensi sebesar 5 MHz milik operator A karena lebar pita di spektrum frekuensi radio tersebut strategis.
“Pengalihan frekuensi ini harus hati-hati. Misalnya XL sudah akuisisi Axis, terus bergabung dengan Indosat, boleh tidak? melanggar persaingan tidak sehat kah,” kata Ian.
Sekadar catatan, UU Ciptaker Pasal 33 ayat 6 menyebutkan bahwa operator seluler dapat melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru; dan/atau pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
Peraturan tersebut sebelumnya tidak termuat dalam UU 36/1999 tentang Telekomunikasi. Kebijakan berbagi spektrum hanya tertuang pada Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
BACA JUGA : Tanggapi Aspirasi Buruh, Ini Isi Surat dari Sultan untuk Jokowi
Pasal 25 ayat (2) PP 53/2000 menyebutkan bahwa izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.
Kemudian dalam Penjelasan Pasal 25 ayat (2) tersebut diuraikan bahwa dalam hal kepemilikan perusahaan dialihkan dan atau ada penggabungan antar dua perusahaan atau lebih, maka pengalihan izin stasiun radio dimungkinkan, yang juga setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah DIY, Jumat 13 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Lebaran 2026, Pengamanan Wisata Pantai Bantul Diperketat
- BPJS: Biaya Perawatan Gagal Ginjal Lebih Mahal dari Penyakit Jantung
- IPDN Usulkan 1.410 Praja Baru untuk Pendaftaran 2026
- Militer Iran Minta Warga Kawasan Laporkan Lokasi Pasukan AS dan Israel
- PSIM Imbang Lawan Persijap, Van Gastel Akui Lemah Antisipasi Bola Mati
- Kasus Bibi Kelinci Viral, Eks Jenderal Polri Soroti Cyberbullying
- Tes Urine Kru Bus di Palbapang Bantul: 1 Orang Terindikasi Morfin
Advertisement
Advertisement








