Advertisement
Cuti Haid Lenyap di Omnibus Law, Ini Penjelasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja memicu kontroversi karena aturan mengenai cuti haid lenyap. Publik pun menafsirkan tidak ada hak cuti haid sebagaimana tercantum pada Undang-Undang (UU) 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan bahwa yang tidak ada di Omnibus Law bukan berarti dihapus.
Advertisement
“Dihapus atau tidak, harus dinyatakan di UU Cipta Kerja. Pengaturan tidak boleh otomatis, harus dinormakan dengan jelas,” katanya saat dihubungi melalui ponsel, Rabu (7/10/2020).
Berdasarkan pasal 93 UU 13/2003, ayat 1 tertulis upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Akan tetapi ada pengecualian. Ini tertulis pada ayat berikutnya.
Di situ, ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila. Pada poin b tertera pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
Akan tetapi, pada Omnibus Law tidak ada pembahasan mengenai pasal tersebut. Berdasarkan pantauan JIBI, di antara pasal 92 dan pasal 93, disisipkan hanya 1 pasal, yakni pasal 92A.
Di situ, pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Dengan regulasi yang ada, artinya cuti haid masih menjadi hak bagi perempuan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan UU Cipta Kerja tidak menghilangkan cuti haid dan hamil. Dia menegaskan hal aturan tersebut tetap mengacu Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Undang-undang Cipta Kerja ini tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan," kata Airlangga di sidang paripurna DPR, Senin (5/10/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 18 April 2025; Dari Alan Jose Tampil Apik, Tapi Gagal Selamatkan PSS Hingga Presiden Prabowo Menyoroti Suap Hakim Pengadilan
- Layanan dan Lokasi SIM Keliling di Kota Jogja, Jumat 18 April 2025
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- Digelar Sepekan, 200 Orang Meninggal Dunia di Jalan dalam Perayaan Festival Songkran di Thailand
- KPK Fasilitasi Tahanan untuk Mengikuti Ibadah Jumat Agung dan Paskah 2025
- Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan Pemain Sirkus di Taman Safari, DPR Minta Aparat Mengusut Tuntas
Advertisement