Advertisement
Cuti Haid Lenyap di Omnibus Law, Ini Penjelasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja memicu kontroversi karena aturan mengenai cuti haid lenyap. Publik pun menafsirkan tidak ada hak cuti haid sebagaimana tercantum pada Undang-Undang (UU) 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan bahwa yang tidak ada di Omnibus Law bukan berarti dihapus.
Advertisement
“Dihapus atau tidak, harus dinyatakan di UU Cipta Kerja. Pengaturan tidak boleh otomatis, harus dinormakan dengan jelas,” katanya saat dihubungi melalui ponsel, Rabu (7/10/2020).
Berdasarkan pasal 93 UU 13/2003, ayat 1 tertulis upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Akan tetapi ada pengecualian. Ini tertulis pada ayat berikutnya.
Di situ, ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila. Pada poin b tertera pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
Akan tetapi, pada Omnibus Law tidak ada pembahasan mengenai pasal tersebut. Berdasarkan pantauan JIBI, di antara pasal 92 dan pasal 93, disisipkan hanya 1 pasal, yakni pasal 92A.
Di situ, pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Dengan regulasi yang ada, artinya cuti haid masih menjadi hak bagi perempuan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan UU Cipta Kerja tidak menghilangkan cuti haid dan hamil. Dia menegaskan hal aturan tersebut tetap mengacu Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Undang-undang Cipta Kerja ini tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan," kata Airlangga di sidang paripurna DPR, Senin (5/10/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Bersubsidi Khusus Gen Z Bakal Dibangun di Wilayah Perkotaan
- Indonesia Berharap Dukungan Belanda untuk Proyek Tanggul Laut Raksasa
- BPS Sebut Harga Beras Terus Naik di Beberapa Kabupaten/Kota pada Minggu Kedua Juni 2025
- Novel Baswedan Jadi Wakil Ketua Satgas Penerimaan Negara
- Fasilitas Migas Iran Kena Serangan Rudal Israel, Picu Kekhawatiran Pasar
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Iran Bantah Kirim Pesan ke Israel Lewat Pihak Ketiga
- Tiba di Singapura, Presiden Prabowo Disambut Pelajar dan Mahasiswa
- Konflik dengan Israel Kian Memanas, Presiden Iran Jalin Komunikasi dengan Erdogen dan Macron
- Internet di Jalur Gaza Kembali Aktif
- Iran Tangkap Dua Agen Mossad
- Kemenkes RI: Sudah Ada 179 Kasus Positif Covid-19
- Kementerian Luar Negeri Iran Jadi Target Sasaran Serangan Israel
Advertisement
Advertisement