Advertisement
Cuti Haid Lenyap di Omnibus Law, Ini Penjelasannya
Massa menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (6-10-2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja memicu kontroversi karena aturan mengenai cuti haid lenyap. Publik pun menafsirkan tidak ada hak cuti haid sebagaimana tercantum pada Undang-Undang (UU) 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan bahwa yang tidak ada di Omnibus Law bukan berarti dihapus.
Advertisement
“Dihapus atau tidak, harus dinyatakan di UU Cipta Kerja. Pengaturan tidak boleh otomatis, harus dinormakan dengan jelas,” katanya saat dihubungi melalui ponsel, Rabu (7/10/2020).
Berdasarkan pasal 93 UU 13/2003, ayat 1 tertulis upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Akan tetapi ada pengecualian. Ini tertulis pada ayat berikutnya.
Di situ, ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila. Pada poin b tertera pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
Akan tetapi, pada Omnibus Law tidak ada pembahasan mengenai pasal tersebut. Berdasarkan pantauan JIBI, di antara pasal 92 dan pasal 93, disisipkan hanya 1 pasal, yakni pasal 92A.
Di situ, pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Dengan regulasi yang ada, artinya cuti haid masih menjadi hak bagi perempuan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan UU Cipta Kerja tidak menghilangkan cuti haid dan hamil. Dia menegaskan hal aturan tersebut tetap mengacu Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Undang-undang Cipta Kerja ini tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan," kata Airlangga di sidang paripurna DPR, Senin (5/10/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Kulonprogo Turunkan Ratusan Atlet POPDA DIY, 2 Cabor Kosong Peserta
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Ribu Pemudik Belum Pulang GT Purwomartani Siap-siap Ramai Lagi
- DPRD dan Pemkab Magelang Teguhkan Sinergi dalam Halalbihalal 1447 H
- Warga Jogja Bisa Pilih Lokasi Urus SIM Ini Jadwal Lengkapnya
- Sampah Plastik Masih Nyasar ke Biopori Jumbo Gowongan Jogja
- Banpol Parpol di Sleman Melonjak 145 Persen, Ini Waktu Cairnya
- Warga Sleman Masih Bisa Urus SIM di Pagi Hari Ini Jadwal Lengkapnya
- Digitalisasi Jadi Strategi Pemkab Kejar Target PAD 2026 Rp753,3 Miliar
Advertisement
Advertisement







