Advertisement
Terinfeksi Corona, 1 Warga Asal Jogja Gagal Ikut Tes CPNS
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, TULUNGAGUNG--Dua peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS Kabupaten Tulungagung, Jatim, melaporkan diri positif COVID-19 sehingga tidak bisa mengikuti jadwal reguler ujian seleksi kemampuan bidang (SKB) yang berakhir hari ini, Rabu (30/9/2020).
Kabid Pengadaan, Informasi dan Profesi ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSN) Kabupaten Tulungagung, Pongki Kurniawan menyatakan dua peserta CASN yang gagal ikut ujian SKB reguler karena terpapar COVID-19 berasal dari Gresik dan Yogyakarta.
Advertisement
"Sesuai surat edaran BKN sekaligus dalam rangka pencegahan juga, dua peserta yang tidak bisa ikut ujian SKB dalam tiga hari ini akan diberi 'reschedule' (jadwal ujian susulan) sesuai jadwal BKN di provinsi masing-masing," kata Pongki.
Itupun, lanjut Pongki, keduanya tetap diwajibkan melakukan tes usap PCR dan menunjukkan hasilnya dalam bentuk surat keterangan dari laboratorium atau rumah sakit yang diakui kompetensinya dalam hal pemeriksaan COVID-19.
Jika hasilnya negatif corona, surat keterangan berisi hasil tes usap COVID-19 harus sudah diserahkan dua hari sebelum ujian susulan dilaksanakan.
"Namun jika hasilnya masih positif, nanti akan dilakukan 'reschedule' lagi sampai hasilnya (tes usap COVID-19) negatif," ujarnya.
Jumlah peserta ujian SKB dalam program penjaringan CASN Kabupaten Tulungagung tercatat berjumlah 1.505 orang.
Dari jumlah itu, selain dua orang yang positif COVID-19, ada 47 peserta lain yang memilih mengikuti ujian SKB di daerah asalnya karena berdomisili di luar Jatim, serta 16 peserta lagi gugur lebih awal dari program seleksi karena terlambat datang ke tempat ujian.
Ujian seleksi SKB digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain harus melengkapi diri dengan alat pelindung diri standar seperti masker, pelindung muka atau "face shield", sarung tangan dan cairan pencuci tangan beralkohol, peserta wajib membawa surat keterangan hasil tes cepat COVID-19.
Prosedur pelaksanaan ujian SKB memberlakukan protokol kesehatan seperti pengukuran suhu tubuh, aturan jaga jarak fisik antarpeserta untuk mencegah kerumunan yang berisiko menularkan COVID-19, desinfeksi secara berkala di sebelum dan setelah sesi ujian, hingga isolasi bagi peserta yang terdeteksi memiliki suhu lebih dari 37,3 derajat celcius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Mayat Bayi Ditemukan di Condongcatur Sleman, Diduga Tewas 5 Hari
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Malam Natal 2025, Menkopolkam Ajak Umat Doakan Korban Bencana
- Anggota DPR RI Dorong Pelayanan Lapas Humanis saat Kunjungi Jateng
- Imunisasi Jadi Kunci Cegah Penyakit Anak Saat Liburan Akhir Tahun
- Hujan Lebat, Permukiman di Pidie Jaya Aceh Terendam Banjir
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Christmas Dinner White Snowland Grand Senyum Hotel Berlangsung Meriah
- Seusai Laporan MAKI, KPK Limpahkan Penanganan Etik ke Dewas
Advertisement
Advertisement



