Advertisement
Tak Penuhi Syarat, 11.230 Sekolah Tak Dapat Internet Gratis
Penyerahan bantuan berupa paket internet gratis untuk siswa SMK/SMK, dan SLB yang ada di wilayah Jawa Timur, di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BPSDM) Provinsi Jawa Timur, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (7/9/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ada banyak syarat administrasi yang harus dipenuhi agar sekolah bisa mendapat fasilitas yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu kuota Internet gratis. Sayangnya 11.230 sekolah belum penuhi syarat.
Kemendikbud mengembalikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari sekitar 11.000 sekolah terkait pembagian kuota gratis lantaran belum memenuhi persyaratan.
Advertisement
“Terkait dengan SPTJM yang kembali sekitar 11.230 sekolah karena banyak faktor, ada yang tanda tangan tidak lengkap, nomor yang diberikan tidak realistis, tidak memberikan materai, dan banyak lagi lainnya,” ungkap Plt Kepala Pusdatin Kemendikbud Hasan Chabibie pada konferensi pers, Selasa (29/9/2020).
Dia menjelaskan bahwa bukan berarti para peserta didik di 11.000 sekolah tersebut tidak dapat kuota gratis, tapi mereka bisa memperbaiki data yang ada dan bisa ikut didaftarkan pada periode penyalura kuota internet berikutnya.
BACA JUGA
“Kami memastikan nomor yang dimasukkan benar dan diverifikasi kepala sekolah, itu kenapa harus ada SPTJM. Di SPTJM juga disebutkan bahwa nomor yang diinput adalah aktif, benar, dan tidak dalam paksaan pihak manapun, sehingga kepsek memasukkan nomor yang sesuai,” terangnya.
Hasan menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat harus taat aturan perundangan yang berlaku.
Jika Ada Pelanggaran
Apabila ditemukan pelanggaran atau penyelewengan, masyarakat bisa melaporkan kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) atau Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Selain itu, saat ini jumlah sekolah di Indonesia ada sekitar 220.000, hanya 81 persen yang terjangkau jaringan operator seluler.
“Sedangkan 19 persen atau sekutar 41 ribu tidak ada koneksi. Namun, berdasarkan keterangan Kementerian Komunikasi dan Informasi, dari 41.000 itu, 70 persen sebetulnya sudah masuk coverage [jaringan internet]. Jadi, mungkin hanya sisa 8.000-an sekolah yang tidak bisa PJJ daring,” jelasnya.
Sekolah yang tidak dijangkau internet bisa tetap melanjutkan PJJ melalui pendekatan lain, yaitu PJJ luring.
Pembelajaran bisa menggunakan modul atau bahan cetak atau pendekatan guru kunjung.
“Kalau PJJ di Indonesia harus dimaknai melalui dua terminologi itu. Kalau dikorelasikan kurang lebih ada sekitar 210 ribuan yang bisa daring dan 8.000 bisa luring. Jadi, PJJ Itu bukan harus pakai internet, tapi bisa disesuaikan sarananya tergantung apa yang dimiliki,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
BK DPRD Gunungkidul Tegur Ibnu Sugeng, Absen 3 Paripurna
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Minuman Pemicu Kolesterol Tinggi yang Perlu Dibatasi
- Bebi Romeo-Meisya Dapat Jadwal Pulang Seusai Airspace Ditutup
- AFC Tetapkan 8 Stadion untuk Piala Asia 2027
- BLACKPINK Cetak Rekor, DEADLINE 1,46 Juta Sehari
- Undian Berat All England 2026, Misi 1 Gelar RI
- 555 Tewas Seusai 2.000 Target Dihantam Rudal AS-Israel
- Penyelundupan 54 Ribu Benur Lewat YIA Digagalkan
Advertisement
Advertisement







