Advertisement
Pemerintah Wajibkan Pengembang Perumahan Perhatikan Asas Inklusivitas Bagi Difabel
Ilustrasi perumahan berskema FLPP (Rachman/JIBI - Bisnis)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan pengembang dan lembaga pembiayaan perumahan untuk memperhatikan asas inklusivitas bagi penyandang disabilitas seperti diamanahkan Peraturan Pemerintah (PP) No.42 Tahun 2020.
"Pelaku pembangunan, baik pengembang maupun lembaga pembiayaan perumahan, dalam memberikan jasanya ke depan diwajibkan memperhatikan asas inklusivitas dengan mempertimbangkan aksesibilitas dalam perencanaan," ujar Plt Sekretaris Jenderal Anita Firmanti dalam seminar daring di Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Desa Inklusi untuk Memenuhi Hak & Akses Difabel
Menurut Anita, perencanaan yang dimaksud yakni perencanaan pembangunan dan kesetaraan dalam mengakses pembiayaan perumahan.
Sejalan dengan semangat pemenuhan hak azasi manusia dan guna menjamin pemberian kesempatan, peluang, dan hak serta kedudukan yang sama maka PP No.42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas hadir untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tersebut khususnya pada permukiman, pelayanan publik, dan perlindungan terhadap bencana.
PP No.42 Tahun 2020 merupakan amanat dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. "Dalam aspek permukiman, pemerintah pusat dan daerah wajib mewujudkan aksesibilitas pada perumahan dan permukiman bagi penyandang disabilitas," kata Anita.
BACA JUGA : Potret Buram Pendidikan Siswa Difabel di Tengah Pandemi
Hal tersebut dilakukan melalui penyusunan standar teknis dan pedoman oleh pemerintah pusat, dan pemberian bantuan teknis infrastruktur yang inklusif oleh pemerintah daerah.
Dalam paparannya, Plt. Sekjen Kementerian PUPR itu berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengambil manfaat dengan terbitnya PP No. 42 Tahun 2020 dalam rangka pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Kemudian terdapat kerja sama antar para pemangku kepentingan, pemenuhan standar teknis, dan semangat pelayanan berasaskan kesetaraan hak dan pelayanan bagi seluruh masyarakat.
BACA JUGA : Hak Difabel dalam Hadapi Pandemi Corona Terabaikan
Lalu perkotaan Indonesia inklusif dan mandiri, yang mampu mengayomi, mampu melindungi, dan mampu menyejahterakan seluruh warganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 23 Januari 2026, Berangkat dari Palur
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru untuk 22 Januari 2026
- Menteri Fadli Zon Resmikan Pengembangan Tahap I Candi Plaosan
- Pohon Tumbang di Sleman Dipicu Angin Kencang Saat Hujan Ekstrem
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, 22 Januari 2026
- Bangkit dari Tekanan, Anthony Ginting Melaju ke 16 Besar
- BPBD Kekurangan 60 Personel Damkar, Usul Pos Baru Srandakan dan Dlingo
- Masjid At-Taubah Tlogoadi Relokasi Cepat Demi Tol
Advertisement
Advertisement



