Advertisement
Pemerintah Wajibkan Pengembang Perumahan Perhatikan Asas Inklusivitas Bagi Difabel
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan pengembang dan lembaga pembiayaan perumahan untuk memperhatikan asas inklusivitas bagi penyandang disabilitas seperti diamanahkan Peraturan Pemerintah (PP) No.42 Tahun 2020.
"Pelaku pembangunan, baik pengembang maupun lembaga pembiayaan perumahan, dalam memberikan jasanya ke depan diwajibkan memperhatikan asas inklusivitas dengan mempertimbangkan aksesibilitas dalam perencanaan," ujar Plt Sekretaris Jenderal Anita Firmanti dalam seminar daring di Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Desa Inklusi untuk Memenuhi Hak & Akses Difabel
Menurut Anita, perencanaan yang dimaksud yakni perencanaan pembangunan dan kesetaraan dalam mengakses pembiayaan perumahan.
Sejalan dengan semangat pemenuhan hak azasi manusia dan guna menjamin pemberian kesempatan, peluang, dan hak serta kedudukan yang sama maka PP No.42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas hadir untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tersebut khususnya pada permukiman, pelayanan publik, dan perlindungan terhadap bencana.
PP No.42 Tahun 2020 merupakan amanat dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. "Dalam aspek permukiman, pemerintah pusat dan daerah wajib mewujudkan aksesibilitas pada perumahan dan permukiman bagi penyandang disabilitas," kata Anita.
BACA JUGA : Potret Buram Pendidikan Siswa Difabel di Tengah Pandemi
Hal tersebut dilakukan melalui penyusunan standar teknis dan pedoman oleh pemerintah pusat, dan pemberian bantuan teknis infrastruktur yang inklusif oleh pemerintah daerah.
Dalam paparannya, Plt. Sekjen Kementerian PUPR itu berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengambil manfaat dengan terbitnya PP No. 42 Tahun 2020 dalam rangka pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Kemudian terdapat kerja sama antar para pemangku kepentingan, pemenuhan standar teknis, dan semangat pelayanan berasaskan kesetaraan hak dan pelayanan bagi seluruh masyarakat.
BACA JUGA : Hak Difabel dalam Hadapi Pandemi Corona Terabaikan
Lalu perkotaan Indonesia inklusif dan mandiri, yang mampu mengayomi, mampu melindungi, dan mampu menyejahterakan seluruh warganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- AHY Sebut Prabowo Minta Demokrat Siapkan Kader Terbaik untuk Duduk di Kabinet
- BMKG Prediksi Cuaca Kota Besar di Indonesia Cenderung Kondusif
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
- Penjelasan Pakar Terkait Keamanan Beragam Jenis Air Minum dalam Kemasan
- Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Elektronik hingga Sambal
- 6 Jenazah WNI Korban Kapal Korsel Karam di Jepang Segera Dipulangkan
Advertisement
Advertisement