Advertisement
Sah, Aziz-Mansyur dan Aji-Windarti Bakal Berebut Suara dalam Pilkada Kota Magelang
Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Periyanto Amron (tengah) berfoto dengan LO mewakili gabungan partai politik dan tim kampanye mewakili Paslonsetelah penyerahan Penetapan Peserta Pilkada Kota Magelang, di KPU, Rabu (23/9/2020). - Ist/dok KPU Kota Magelang
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang menetapkan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Magelang 2020.
Penetapan ini dilakukan setelah kedua pasangan dinyatakan memenuhi syarat, dalam Rapat Pleno penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 di KPU, Rabu (23/9/2020).
Advertisement
Baca juga: Ketua PBNU Desak Penundaan Pilkada 2020: Agenda Politik Bisa Ditunda, Tapi Keselamatan Tidak
Pasangan pertama yakni Muchamad Nur Aziz dan M Mansyur yang diusung Partai Demokrat, Partai golkar, PKS dan PKB.
Adapun pasangan kedua yakni Aji Setyawan dan Windarti Agustina yang diusung PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Perindo dan Partai Hanura.
Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Periyanto Amron menyatakan kedua pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Magelang 2020.
Baca juga: Ada Pandemi Covid-19, Jokowi Sebut Perpecahan dan Rivalitas Antarnegara Semakin Menajam
Untuk diketahui, dalam Pilkada Kota Magelang yang akan digelar mengikuti tahapan Pilkada Serentak 2020, hanya ada dua pasang yang mendaftar di KPU Kota Magelang. Dengan demikian, semua pendaftar tersebut dinyatakan lolos untuk mengikuti Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
Sekretaris KPU Kota Magelang Ira Wahyu Catur K mengungkapkan rapat pleno penetapan tersebut dilaksanakan secara tertutup tanpa dihadiri undangan.
Adapun penyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan kepada perwakilan pasangan calon dilakukan bersamaan dengan acara Bimbingan Teknis LADK (Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu) yang digelar setelah penetapan.
SK Penetapan diserahkan kepada LO mewakili gabungan partai politik dan tim kampanye mewakili Paslon dan Bawaslu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Bermekanisme Strike Slip
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
Advertisement
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Gelandang PSIM Donny Warmerdam Siap Comeback Februari
- Tren Food Genomics Dinilai Mampu Perbaiki Kesehatan RI
- Pemkab Ajukan Rp45 M Pinjaman untuk Proyek RSUD Sleman, Cair Mei 2026
- Panen Maggot Jogoyudan Jogja, Sampah Berkurang Pendapatan Naik
- Polisi Usut Kasus Anjing Mangsa Kambing di Minggir Sleman
- Bantul Siapkan Aplikasi Baru untuk Kelola KDMP
- Protein Anak Tak Harus dari Susu, Ini Sumber Alternatifnya
Advertisement
Advertisement




