Advertisement
Berkas Tersangka Kasus Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra Dikirim Kembali ke JPU

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Berkas perkara tiga orang tersangka tindak pidana pencabutan red notice Djoko Soegiharto Tjandra akhirnya kembali dikirim ke kejaksaan oleh Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melengkapi seluruh kekurangan syarat formil dan materil diikuti dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Argo mengatakan bahwa berkas tersebut sudah dikirim kembali ke JPU agar penyidik bisa melimpahkan tahap dua perkara itu ke kejaksaan.
Baca juga: Djoko Tjandra Diperiksa Terkait Aliran Dana yang Diberikan ke Jaksa Pinangki
"Tim penyidik sudah mengirimkan kembali berkas itu ke penuntut umum. Waktunya kapan, tanyakan ke Karo Penmas ya," tuturnya, Senin (21/9/2020).
Sebelumnya, JPU menolak berkas perkara tiga orang tersangka dari penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pencabutan status red notice Djoko Tjandra karena masih ada kekurangan syarat formil dan materil.
Ketiga orang tersangka itu Irjen Polisi Napoleon Bonaparte, pihak swasta atas nama Tomy Sumadi dan Djoko Soegiharto Tjandra.
Baca juga: ICW Endus Dugaan Jaksa Pinangki Tak Main Sendiri di Kasus Djoko Tjandra
Adapun, dalam kasus ini, kepolisian menjerat Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dengan Pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap pemberi maksimal 5 tahun penjara.
Bareskrim menduga dua tersangka lainnya yakni Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menerima suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Polri sebelumnya juga telah memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jakarta Utara Sandi Andaryadi sebagai saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Dianggap Sukses Kurangi Emisi dari Sektor Kehutanan, Indonesia Terima Rp718 Miliar
- Akhirnya, Ruben Onsu Lolos dari Gugatan Rp100 Miliar
- 2023, DPUPKP Bantul akan Aspal 39 Ruas Jalan
- Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Bergetar Sampai 1,5 jam
- Foto Bangunan di Turki Sebelum dan Sesudah Diluluhlantakkan Gempa
Advertisement

Padat Karya Bantul Berdayakan Warga Miskin di 70 Kalurahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Foto Bangunan di Turki Sebelum dan Sesudah Diluluhlantakkan Gempa
- Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Praktisi Mengajar, Minat?
- Jalan Menuju Proyek Tol Jogja Solo Banyak Rusak, Bupati Panggil PT JMM
- Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Bergetar Sampai 1,5 jam
- Kementerian Perdagangan Temukan Perusahaan Tak Distribusikan Minyakita
- Polri Masih Cari Pilot dan Penumpang Susi Air
- 500 Lebih Mahasiswa di Malang Keracunan Makanan
Advertisement
Advertisement