Advertisement
Berkas Tersangka Kasus Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra Dikirim Kembali ke JPU

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Berkas perkara tiga orang tersangka tindak pidana pencabutan red notice Djoko Soegiharto Tjandra akhirnya kembali dikirim ke kejaksaan oleh Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melengkapi seluruh kekurangan syarat formil dan materil diikuti dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Advertisement
Argo mengatakan bahwa berkas tersebut sudah dikirim kembali ke JPU agar penyidik bisa melimpahkan tahap dua perkara itu ke kejaksaan.
Baca juga: Djoko Tjandra Diperiksa Terkait Aliran Dana yang Diberikan ke Jaksa Pinangki
"Tim penyidik sudah mengirimkan kembali berkas itu ke penuntut umum. Waktunya kapan, tanyakan ke Karo Penmas ya," tuturnya, Senin (21/9/2020).
Sebelumnya, JPU menolak berkas perkara tiga orang tersangka dari penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pencabutan status red notice Djoko Tjandra karena masih ada kekurangan syarat formil dan materil.
Ketiga orang tersangka itu Irjen Polisi Napoleon Bonaparte, pihak swasta atas nama Tomy Sumadi dan Djoko Soegiharto Tjandra.
Baca juga: ICW Endus Dugaan Jaksa Pinangki Tak Main Sendiri di Kasus Djoko Tjandra
Adapun, dalam kasus ini, kepolisian menjerat Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dengan Pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap pemberi maksimal 5 tahun penjara.
Bareskrim menduga dua tersangka lainnya yakni Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menerima suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Polri sebelumnya juga telah memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jakarta Utara Sandi Andaryadi sebagai saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Diduga Bobol Rumah Warga, Dua Pria Dihajar Massa di Sewon Bantul
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Ahmad Luthfi Dukung Pemeriksaan BPK Demi Pemerintahan Bersih
- Polisi Tangkap Guru Diduga Aniaya Siswa hingga Meninggal Dunia di NTT
- Yudhistira Mahadana dan Injourney Kolaborasi Angkat Wisata Ratu Boko
- Ketua Komisi XII DPR Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
- Unisa Festival Tegaskan Komitmen Terhadap Lingkungan dan Kesehatan
- Pemkab Kulonprogo Diminta Alokasikan Danais untuk Tekan Kemiskinan
- Alumni Jadi Pemain PSIM, Savio Sheva Kembali ke SMPN 13 Jogja
Advertisement
Advertisement