Advertisement
LPSK Akan Lindungi Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
LPSK mendorong para saksi untuk tidak takut memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"Fokus LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa tekanan dan ancaman," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/9/2020).
BACA JUGA : Kabareskrim Diapresiasi Setelah Umumkan Hasil Puslabfor
Pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejagung telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Atas hal tersebut, Edwin mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Bareksrim Polri untuk berkoordinasi terkait adakah saksi yang membutuhkan perlindungan dari LPSK.
Edwin menegaskan, LPSK membuka diri apabila ada saksi pada kasus kebakaran Gedung Kejagung yang ingin mengajukan permohonan perlindungan.
Perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih aman dalam memberikan keterangan.
“Keterangan para saksi akan sangat membantu penyidik mengungkap peristiwa pidana kebakaran di Kejagung, sekaligus mencari tahu motifnya," kata dia.
BACA JUGA : Gedung Kejaksaan Agung Kebakaran
Edwin menambahkan, kebakaran yang melanda Gedung Kejagung ini cukup mengejutkan karena terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus Djoko Tjandra, yang menyeret sejumlah pejabat publik sebagai tersangka, termasuk jaksa dari Kejagung sendiri.
Namun, untuk mencegah berkembangkan isu-isu liar di masyarakat, lanjut Edwin, sangat penting bagi Polri untuk dapat mengusut kasus kebakaran Gedung Kejagung secara profesional yang didasarkan pada alat bukti yang ada.
"Dan tentunya berkolaborasi dengan pihak Kejagung. Dengan demikian, kepercayaan publik diharap dapat terbangun melihat kinerja penegak hukum yang didasarkan atas profesionalitas," ucap Edwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Dianggap Sukses Kurangi Emisi dari Sektor Kehutanan, Indonesia Terima Rp718 Miliar
- Akhirnya, Ruben Onsu Lolos dari Gugatan Rp100 Miliar
- 2023, DPUPKP Bantul akan Aspal 39 Ruas Jalan
- Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Bergetar Sampai 1,5 jam
- Foto Bangunan di Turki Sebelum dan Sesudah Diluluhlantakkan Gempa
Advertisement

Rakernas PHRI Dibuka Wakil Gubernur, Dinpar Berharap Muncul Strategi Kuatkan Pariwisata DIY
Advertisement

Hyatt Regency Yogyakarta Hadirkan Sunday Brunch dengan Live Painting
Advertisement
Berita Populer
- Bripda HS, Anggota Densus 88 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online
- Polisi Minta Maaf & Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI, Keluarga Tolak Damai
- Banyak Pemda Pertahankan Status Kemiskinan di Daerahnya, Kenapa?
- Pemerintah Akan Tetapkan Vaksin Booster Berbayar Rp100.000
- Dianggap Sukses Kurangi Emisi dari Sektor Kehutanan, Indonesia Terima Rp718 Miliar
- Curhat Mensos Risma Ke DPR, Bansos Rp412 Miliar Diblokir Sri Mulyani
- Petinggi Golkar Curiga Ada Pihak Ingin Amandemen UUD 1945
Advertisement
Advertisement