Advertisement
Kemenhub Rilis 6 Larangan saat Bersepeda, Ini Detailnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Perhubungan merilis aturan sepeda yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan bahwa produk regulasi itu mengatur para pesepeda harus melengkapi sepedanya dengan beberapa peranti wajib, antara lain spakbor, bel, rem, lampu, dan alat pemantul cahaya berwarna merah.
Advertisement
BACA JUGA : SEPEDA LIPAT JOGJA: Bersepeda, Melepas Penat
"Untuk berkendara sepeda yang aman, pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki, dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," tuturnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).
Sementara itu, spakbor tidak berlaku bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya. Di sisi lain, ada enam hal yang dilarang bagi pesepeda.
Pertama, pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
BACA JUGA : Bersepeda Kian Populer di Jogja, Ini Pesan Dedengkot
Kedua, sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang.
Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara. Aturan ini dikecualikan untuk penggunaan peranti pendengar atau headset dan sejenisnya.
Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.
Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas.
Keenam, pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda.
BACA JUGA : Masyarakat Lagi Gandrung Bersepeda, Ini Imbauan Pemda
Pesepeda juga berhak memperoleh fasilitas parkir di tempat umum. Pengelola perkantoran dan pusat perbelanjaan diminta menyiapkan 10 persen lahan parkir sepeda dari total kapasitas yang ada. Aturan ini ditetapkan pada 14 September 2020 dan diundangkan dalam Berita Negara RI 2020 Nomor 938.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
- Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
- Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
Advertisement

Isu Tsunami Bikin Kunjungan Wisatawan Pantai Glagah Turun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berkas Sempat Dikembalikan, Polda NTT Segera Lengkapi Kekurangan Berkas Eks Kapolres Ngada
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Pemberlakuan Sistem One Way pada Arus Balik di Tol Cipali Dilakukan Lebih Awal
- Hii! Ada Buaya Muncul di Pantai Merak Belantung, Wisatawan Diminta Waspada
- Jelang Putusan Pemakzulan Presiden Korea Selatan, Ribuan Personel Polisi Diturunkan
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Surya Paloh Ungkap Alasan Kader NasDem Tak Masuk Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement