Harga Emas di Pegadaian Naik, Paling Murah Dibanderol Rp832.000
Harga emas di Pegadaian terpantau meningkat, baik untuk cetakan Antam maupun UBS pada perdagangan Sabtu (11/1/2025).
Mujahid (60) menggunakan sepeda listrik Sigma buatannya di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/9/2020). Sepeda listrik Sigma berkapasitas 1.000 watt tersebut mampu menempuh jarak 60 Km dengan harga perakitan Rp10 Juta. /ANTARA\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Perhubungan merilis aturan sepeda yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan bahwa produk regulasi itu mengatur para pesepeda harus melengkapi sepedanya dengan beberapa peranti wajib, antara lain spakbor, bel, rem, lampu, dan alat pemantul cahaya berwarna merah.
BACA JUGA : SEPEDA LIPAT JOGJA: Bersepeda, Melepas Penat
"Untuk berkendara sepeda yang aman, pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki, dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," tuturnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).
Sementara itu, spakbor tidak berlaku bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya. Di sisi lain, ada enam hal yang dilarang bagi pesepeda.
Pertama, pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
BACA JUGA : Bersepeda Kian Populer di Jogja, Ini Pesan Dedengkot
Kedua, sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang.
Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara. Aturan ini dikecualikan untuk penggunaan peranti pendengar atau headset dan sejenisnya.
Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.
Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas.
Keenam, pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda.
BACA JUGA : Masyarakat Lagi Gandrung Bersepeda, Ini Imbauan Pemda
Pesepeda juga berhak memperoleh fasilitas parkir di tempat umum. Pengelola perkantoran dan pusat perbelanjaan diminta menyiapkan 10 persen lahan parkir sepeda dari total kapasitas yang ada. Aturan ini ditetapkan pada 14 September 2020 dan diundangkan dalam Berita Negara RI 2020 Nomor 938.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Harga emas di Pegadaian terpantau meningkat, baik untuk cetakan Antam maupun UBS pada perdagangan Sabtu (11/1/2025).
Pemda DIY memperkuat kesiapsiagaan bencana saat peringatan 20 tahun Gempa Jogja dengan menekankan budaya sadar risiko dan mitigasi.
China meluncurkan Shenzhou-23 dengan misi eksperimen tinggal satu tahun di stasiun antariksa Tiangong di tengah persaingan antariksa dengan AS.
Mendag Budi Santoso memastikan kewajiban DMO CPO tetap berlaku meski ekspor komoditas strategis nantinya dilakukan melalui PT DSI.
Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada 1.000 perwira TNI-Polri di Seskoad Bandung, sekaligus meresmikan perpustakaan dan museum
BGN berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri untuk mengusut maraknya dugaan penipuan jual beli titik SPPG program Makan Bergizi Gratis.