IHSG Tembus 6.007, Saham Komoditas Jadi Motor Penguatan
IHSG naik 2,07% ke 6.007,65 dipimpin saham DSSA, AMMN, dan BBCA dengan kapitalisasi pasar tembus Rp10.547 triliun.
Mujahid (60) menggunakan sepeda listrik Sigma buatannya di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/9/2020). Sepeda listrik Sigma berkapasitas 1.000 watt tersebut mampu menempuh jarak 60 Km dengan harga perakitan Rp10 Juta. /ANTARA\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Perhubungan merilis aturan sepeda yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan bahwa produk regulasi itu mengatur para pesepeda harus melengkapi sepedanya dengan beberapa peranti wajib, antara lain spakbor, bel, rem, lampu, dan alat pemantul cahaya berwarna merah.
BACA JUGA : SEPEDA LIPAT JOGJA: Bersepeda, Melepas Penat
"Untuk berkendara sepeda yang aman, pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki, dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," tuturnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).
Sementara itu, spakbor tidak berlaku bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya. Di sisi lain, ada enam hal yang dilarang bagi pesepeda.
Pertama, pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
BACA JUGA : Bersepeda Kian Populer di Jogja, Ini Pesan Dedengkot
Kedua, sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang.
Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara. Aturan ini dikecualikan untuk penggunaan peranti pendengar atau headset dan sejenisnya.
Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.
Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas.
Keenam, pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda.
BACA JUGA : Masyarakat Lagi Gandrung Bersepeda, Ini Imbauan Pemda
Pesepeda juga berhak memperoleh fasilitas parkir di tempat umum. Pengelola perkantoran dan pusat perbelanjaan diminta menyiapkan 10 persen lahan parkir sepeda dari total kapasitas yang ada. Aturan ini ditetapkan pada 14 September 2020 dan diundangkan dalam Berita Negara RI 2020 Nomor 938.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
IHSG naik 2,07% ke 6.007,65 dipimpin saham DSSA, AMMN, dan BBCA dengan kapitalisasi pasar tembus Rp10.547 triliun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 23 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.
Harga iPhone 2027 berpotensi naik akibat biaya memori meningkat. Apple disebut sudah menyepakati harga RAM dan NAND Samsung untuk awal 2027.
Sleman Creative Weeks 2026 menghadirkan empat agenda seni dan budaya mulai 27 September hingga Oktober, termasuk festival film dan layang-layang.