Advertisement

Promo November

Kemenhub Rilis 6 Larangan saat Bersepeda, Ini Detailnya

Dionisio Damara
Jum'at, 18 September 2020 - 14:27 WIB
Sunartono
Kemenhub Rilis 6 Larangan saat Bersepeda, Ini Detailnya Mujahid (60) menggunakan sepeda listrik Sigma buatannya di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/9/2020). Sepeda listrik Sigma berkapasitas 1.000 watt tersebut mampu menempuh jarak 60 Km dengan harga perakitan Rp10 Juta. - ANTARA\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Perhubungan merilis aturan sepeda yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan bahwa produk regulasi itu mengatur para pesepeda harus melengkapi sepedanya dengan beberapa peranti wajib, antara lain spakbor, bel, rem, lampu, dan alat pemantul cahaya berwarna merah.

Advertisement

BACA JUGA : SEPEDA LIPAT JOGJA: Bersepeda, Melepas Penat

"Untuk berkendara sepeda yang aman, pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki, dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," tuturnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).

Sementara itu, spakbor tidak berlaku bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya. Di sisi lain, ada enam hal yang dilarang bagi pesepeda.

Pertama, pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

BACA JUGA : Bersepeda Kian Populer di Jogja, Ini Pesan Dedengkot

Kedua, sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang.

Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara. Aturan ini dikecualikan untuk penggunaan peranti pendengar atau headset dan sejenisnya.

Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.

Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas.

Keenam, pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda.

BACA JUGA : Masyarakat Lagi Gandrung Bersepeda, Ini Imbauan Pemda

Pesepeda juga berhak memperoleh fasilitas parkir di tempat umum. Pengelola perkantoran dan pusat perbelanjaan diminta menyiapkan 10 persen lahan parkir sepeda dari total kapasitas yang ada. Aturan ini ditetapkan pada 14 September 2020 dan diundangkan dalam Berita Negara RI 2020 Nomor 938.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cek Cuaca di Jogja Sabtu 23 November 2024, Waspadai Potensi Hujan Petir di Kota Jogja

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 05:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement