Advertisement
Anies Ungkap Positif Covid-19 dari Perkantoran 46 Persen dan Ojek Online 0,7 Persen
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dari ojek online atau Ojol relatif minim yakni 0,7 persen dari total jumlah pasien yang dirawat di RSDC Wisma Atlet.
Sementara, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dari wilayah perkantoran menyentuh angka 46 persen dari keseluruhan pasien yang dirawat di RSDC Wisma Atlet.
Advertisement
BACA JUGA : Tarik Rem Darurat, Gubernur Anies Sebut Kondisi Covid-19
“Kendaraan ojol ini salah satu jumlah kasus terkecil yang kita alami di DKI Jakarta. Pengemudi ojol yang berada di Wisma Atlet cuma 0,7 persen, sementara kalau karyawan itu 46 persen,” kata Anies dalam forum Indonesia Lawyers Club yang tayang Selasa (15/9/2020).
Dengan demikian, dia menegaskan, keputusan pemberlakuan kembali PSBB ketat bukan atas dasar kompromi politik, tetapi pada data yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Dan secara reguler berkonsultasi dengan pakar sehingga keputusan yang diambil itu benar secara konseptual bisa dilaksanakan dan sesuai dengan permasalahannya,” ujarnya.
Sebelumnya, jumlah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta per Selasa (15/9/2020) tercatat ada 1.641 orang.
BACA JUGA : Jadi Polemik, Gubernur Anies Beberkan Alasan Terapkan
Perwira Penerangan Kogabwilhan I Kolonel Marinir Aris Mudian menyebutkan bahwa dari total pasien yang dirawat di RSD Wisma Atlet 835 orang pria dan 806 orang wanita.
“Perinciannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1.641 orang dan tidak ada pasien suspek,” ungkap Aris dalam keterangan resminya, Selasa (15/9/2020).
Berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid I, PSBB kali ini fokus untuk mengatasi peningkatan penularan Covid-19 di kawasan perkantoran.
Anies mengatakan kasus terbanyak dari penularan Covid-19 berasal dari klaster perkantoran, sehingga fokus PSBB jilid II adalah klaster perkantoran.
“Pembatasan di area perkantoran pemerintah dan kedisiplinan jam kerja telah berjalan. Tetapi, di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Maka dari itu, ada kewajiban dari pimpinan untk mengatur kapasitas pegawai,” ujarnya dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Advertisement
Advertisement