Advertisement
Anies Ungkap Positif Covid-19 dari Perkantoran 46 Persen dan Ojek Online 0,7 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dari ojek online atau Ojol relatif minim yakni 0,7 persen dari total jumlah pasien yang dirawat di RSDC Wisma Atlet.
Sementara, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dari wilayah perkantoran menyentuh angka 46 persen dari keseluruhan pasien yang dirawat di RSDC Wisma Atlet.
Advertisement
BACA JUGA : Tarik Rem Darurat, Gubernur Anies Sebut Kondisi Covid-19
“Kendaraan ojol ini salah satu jumlah kasus terkecil yang kita alami di DKI Jakarta. Pengemudi ojol yang berada di Wisma Atlet cuma 0,7 persen, sementara kalau karyawan itu 46 persen,” kata Anies dalam forum Indonesia Lawyers Club yang tayang Selasa (15/9/2020).
Dengan demikian, dia menegaskan, keputusan pemberlakuan kembali PSBB ketat bukan atas dasar kompromi politik, tetapi pada data yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Dan secara reguler berkonsultasi dengan pakar sehingga keputusan yang diambil itu benar secara konseptual bisa dilaksanakan dan sesuai dengan permasalahannya,” ujarnya.
Sebelumnya, jumlah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta per Selasa (15/9/2020) tercatat ada 1.641 orang.
BACA JUGA : Jadi Polemik, Gubernur Anies Beberkan Alasan Terapkan
Perwira Penerangan Kogabwilhan I Kolonel Marinir Aris Mudian menyebutkan bahwa dari total pasien yang dirawat di RSD Wisma Atlet 835 orang pria dan 806 orang wanita.
“Perinciannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1.641 orang dan tidak ada pasien suspek,” ungkap Aris dalam keterangan resminya, Selasa (15/9/2020).
Berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid I, PSBB kali ini fokus untuk mengatasi peningkatan penularan Covid-19 di kawasan perkantoran.
Anies mengatakan kasus terbanyak dari penularan Covid-19 berasal dari klaster perkantoran, sehingga fokus PSBB jilid II adalah klaster perkantoran.
“Pembatasan di area perkantoran pemerintah dan kedisiplinan jam kerja telah berjalan. Tetapi, di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Maka dari itu, ada kewajiban dari pimpinan untk mengatur kapasitas pegawai,” ujarnya dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement