Advertisement
Anies Ungkap Positif Covid-19 dari Perkantoran 46 Persen dan Ojek Online 0,7 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dari ojek online atau Ojol relatif minim yakni 0,7 persen dari total jumlah pasien yang dirawat di RSDC Wisma Atlet.
Sementara, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dari wilayah perkantoran menyentuh angka 46 persen dari keseluruhan pasien yang dirawat di RSDC Wisma Atlet.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
BACA JUGA : Tarik Rem Darurat, Gubernur Anies Sebut Kondisi Covid-19
“Kendaraan ojol ini salah satu jumlah kasus terkecil yang kita alami di DKI Jakarta. Pengemudi ojol yang berada di Wisma Atlet cuma 0,7 persen, sementara kalau karyawan itu 46 persen,” kata Anies dalam forum Indonesia Lawyers Club yang tayang Selasa (15/9/2020).
Dengan demikian, dia menegaskan, keputusan pemberlakuan kembali PSBB ketat bukan atas dasar kompromi politik, tetapi pada data yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Dan secara reguler berkonsultasi dengan pakar sehingga keputusan yang diambil itu benar secara konseptual bisa dilaksanakan dan sesuai dengan permasalahannya,” ujarnya.
Sebelumnya, jumlah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta per Selasa (15/9/2020) tercatat ada 1.641 orang.
BACA JUGA : Jadi Polemik, Gubernur Anies Beberkan Alasan Terapkan
Perwira Penerangan Kogabwilhan I Kolonel Marinir Aris Mudian menyebutkan bahwa dari total pasien yang dirawat di RSD Wisma Atlet 835 orang pria dan 806 orang wanita.
“Perinciannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1.641 orang dan tidak ada pasien suspek,” ungkap Aris dalam keterangan resminya, Selasa (15/9/2020).
Berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid I, PSBB kali ini fokus untuk mengatasi peningkatan penularan Covid-19 di kawasan perkantoran.
Anies mengatakan kasus terbanyak dari penularan Covid-19 berasal dari klaster perkantoran, sehingga fokus PSBB jilid II adalah klaster perkantoran.
“Pembatasan di area perkantoran pemerintah dan kedisiplinan jam kerja telah berjalan. Tetapi, di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Maka dari itu, ada kewajiban dari pimpinan untk mengatur kapasitas pegawai,” ujarnya dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
- Jokowi dan Anies Baswedan Diduga Saling Sindir di Instagram
- Indonesia Tak Kena Resesi Seks! Angka Kelahiran Tembus 2,18 Persen
Advertisement

Fokus Pengembangan Gunungkidul Beralih dari Selatan ke Utara
Advertisement

Seru! Ini Detail Paket Wisata Pre-Tour & Post Tour yang Ditawarkan untuk Delegasi ATF 2023
Advertisement
Berita Populer
- Awas! Ada Link Palsu Pendaftaran Kartu Prakerja
- Pembangunan Rusun di 2023 Ditarget 5.379 Unit, Termasuk untuk Pekerja IKN
- Pertimbangan Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet & Ketidakhadiran 2 Menteri Nasdem di Ratas
- Enam Kejadian Gempa Guncang Indonesia Rabu Dini Hari
- Sri Mulyani Masuk Bursa Calon Gubernur Bank Indonesia, Berapa Jumlah Kekayaannya?
- 49 Siswa Madrasah Tewas Dalam Kecelakaan Kapal Terbalik di Pakistan
- Keluarga Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Laporkan Polres Jaksel ke Ombudsman
Advertisement
Advertisement