Advertisement
Denda Pelanggar PSBB Jakarta Capai Rp150 Juta, Ini Daftarnya
Personel gabungan TNI, Polri dan Organisasi Masyarakat mengikuti apel Gelar Pasukan Pembantu Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 Berbasis Komunitas (Ormas) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (14/9/2020). Gelar pasukan tersebut untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 selama pelaksanaan PSBB Total di DKI Jakarta. ANTARA FOTO - Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – DKI Jakarta mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II mulai Senin (14/9/2020).
Cara ini ditempuh untuk meredam lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang rata-rata penambahan kasus baru 1.000 sehari.
Advertisement
Aktivitas warga pun dibatasi, baik di perkantoran, mal atau pusat perbelanjaan, restoran, hotel, transportasi publik/pribadi hingga kegiatan ibadah.
BACA JUGA : Jakarta Kembali PSBB, Sultan Jogja Khawatir Pemudik Berdatangan Lagi
Selama PSBB ketat diberlakukan ada 11 sektor usaha esensial yang boleh tetap buka dengan kapasitas terbatas, yaitu:
1.Kesehatan
2.Energi
3.Keuangan
4.Perhotelan
5.Industri strategis
6.Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
7.Bahan pangan/makanan/minuman
8.Komunikasi dan teknologi informatika
9.Logistik
10.Konstruksi
11.Pelayanan dasar utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
Karyawan atau pekerja pada 11 bidang itu wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat, membatasi kapasitas 50 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat akun Instagram @aniesbaswedan, Senin (14/9/2020), menyampaikan bahwa bila ditemukan kasus positif, maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut harus ditutup minimal selama 3 hari operasi.
Lalu, apa saja sanksi atau hukuman untuk pelanggar protokol kesehatan?
Berikut sanksi pelanggaran protokol kesehatan pada masa PSBB ketat atau jilid II di DKI Jakarta:
A.Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
a.Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam/denda Rp250 ribu.
b.Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2jam/denda Rp500 ribu.
c.Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam/denda Rp750 ribu.
d.Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam/denda Rp1 juta.
B.Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
a.Ditemukan kasus positif: penutupan minimal 3x24 jam untuk disinfektan.
b.Melanggar protokol kesehatan 1x: penutupan maksimal 3x24 jam.
c.Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administrative Rp50 juta.
d.Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administrative Rp100 juta.
e.Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administrative Rp150 juta.
f.Terlambat membayar denda 7 hari: pencabutan izin usaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Mayat Bayi Ditemukan di Condongcatur Sleman, Diduga Tewas 5 Hari
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Waspada Jalur Masuk DIY, Puncak Arus Terjadi Pagi dan Sore
- Tayang Mulai Hari Ini, Berikut Sinopsis Film Patah Hati Yang Kupilih
- UMK Jogja 2026 Ditetapkan Rp2,8 Juta, Pemkot Siapkan Sanksi
- Tiga Personel BTS Masuk Daftar Investor Muda Terkaya Korea
- 371 Ribu Kendaraan Masuk DIY Jelang Nataru, Tempel Terpadat
- UMK Sleman 2026 Naik 6 Persen Lebih, Ini Besarannya
- Pencarian Pemuda Tersesat di Merapi Klaten Masih Berlanjut
Advertisement
Advertisement



