Advertisement

Jadi Polemik, Gubernur Anies Beberkan Alasan Terapkan PSBB Ketat di DKI Jakarta

Nyoman Ary Wahyudi
Minggu, 13 September 2020 - 17:47 WIB
Nina Atmasari
Jadi Polemik, Gubernur Anies Beberkan Alasan Terapkan PSBB Ketat di DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan evaluasi PSBB tahap III di DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020). - Dok.PPID

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menuai polemik. Anies pun memberikan penjelasan terkait kondisi yang menjadi pertimbangan pihaknya mendorong penerapan  PSBB yang lebih ketat dalam 2 pekan ke depan.

Menurutnya, hingga 30 Agustus 2020, kasus aktif virus Corona atau Covid-19 mencapai 7.960 orang. Pada bulan itu, jelas Anies, terjadi penurunan jumlah kasus aktif. 

Advertisement

Baca juga: Sebut PSBB Tidak Tepat, Menko Airlangga Paparkan Alasannya

Namun, pada September 2020 terjadi peningkatan kasus baru Corona di DKI Jakarta. Jumlah kasus Covid-19 pada 12 hari pertama September bahkan mencapai 25 persen dari total kasus di Ibu Kota yakni sejak 3 Maret hingga 12 September 2020.

"12 hari terakhir kemarin menyumbang 25 persen kasus positif," tegas Anies Baswedan dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Pada 12 hari pertama September 2020 itu, kata dia, jumlah kasus sembuh juga meningkat yakni mencapai 23 persen dari total kasus sembuh dari Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca juga: Di Sleman, Wisata Alam Dinilai Paling Konsisten Terapkan AKB Masa Pandemi Covid-19

Sementara itu, pada periode yang sama, kasus kematian mencapai 14 persen dari total pasien Covid-19 yang meninggal sejak 3 Maret 2020.

"Sejak 4 Juni kita sudah melakukan transisi di mana kegiatan-kegiatan yang semula tidak diizinkan sudah dibuka, tetapi menyaksikan kejadian selama 12 terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pertambahan kasus di DKI bisa terkendali. Bila tidak terkendali dampak ekonomi sosial budaya akan menjadi besar. Ini sebabnya kami melakukan formulasi yang berbeda dibandingkan dengna PSBB transisi."

Adapun, dalam kesempatan itu, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberlakuan  di tengah peningkatan angka penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di Ibu Kota.

"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dibandingkan masa transisi kemarin. Fase ini selama dua pekan," tegas Anies Baswedan.

PSBB ketat itu, kata Anies, akan mulai berlaku besok, Senin (14/9/2020) hingga Minggu (27/9/2020) atau berlaku selama dua pekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement