Advertisement
Kabar Baik, Pemerintah Berencana Tanggung Biaya Isolasi Pasien Covid-19 di Hotel
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pemerintah berencana menanggung biaya isolasi pasien Covid-19 di hotel bintang 2 atau 3. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Upaya ini merupakan bagian dari peningkatan pelayanan penanganan Covid-19 yang mencakup penambahan kapasitas tempat tidur dan tenaga kesehatan.
Advertisement
Airlangga mengatakan kapasitas fasilitas kesehatan nasional masih memadai. Hal ini tecermin dari tingkat keterisian tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU pada rumah sakit (RS) rujukan di 8 provinsi prioritas.
Dari seluruh tempat tidur yang ada di ruang ICU, rata-rata tingkat keterisian sebesar 46,11 persen. Sementara dari seluruh tempat tidur yang ada di ruang isolasi rata-rata tingkat keterisian sebesar 47,88 persen.
Dengan tingkat keterisian masih di bawah 50%, dia menyebut ketersediaan tempat tidur masih sangat cukup.
“Kami juga telah melakukan peningkatan kapasitas tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU di RS rujukan dan RS nonrujukan pada Maret 2020 sampai Agustus 2020. Namun peningkatan tersebut diikuti pula dengan peningkatan jumlah pasien yang dirawat di RS,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Sabtu (12/9/2020).
Khusus fasilitas di RS Atlet, dia memastikan masih terdapat ruang isolasi yang tersedia termasuk rencana optimalisasi beberapa tower yang ada.
Tower yang dimaksud antara lain Tower 6 dan Tower 7 yang berfungsi sebagai RS dan Tower 5 sebagai flat isolasi mandiri.
Rencana optimalisasi ini pun diiringi dengan rencana untuk memberi fasilitas isolasi di hotel bintang 2 dan 3 bagi pasien Covid-19 yang biayanya ditanggung oleh pemerintah.
"Kami akan terus menambah kapasitas tempat tidur, tenaga kesehatan, dan fasilitas pendukung atau obat-obatan,” ucap Airlangga.
Dia juga menyebutkan bahwa Indonesia telah berhasil meningkatkan level kesembuhan pasien Covid-19. Per 11 September, tingkat kesembuhan mencapai 71,21 persen dengan provinsi memiliki persentase kesembuhan di atas rata-rata nasional.
“Pemerintah terus memberikan dukungan terhadap sektor kesehatan tecermin dari alokasi budget untuk sektor kesehatan sebesar Rp87,5 Triliun di 2020 dan Rp25,4 Triliun di 2021,” tuturnya.
Ia pun menegaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga saat ini belum dicabut dan masih berlaku, sesuai Peraturan Gubernur yang mendasarkan pada UU Kekarantinaan Kesehatan.
Untuk mendukung kebijakan PSBB supaya efektif, perlu dilakukan pada tingkat yang lebih mikro yaitu di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW.
“PSBB berbasis komunitas juga bisa diterapkan bila diperlukan, sebagaimana diterapkan di Provinsi Jawa Barat yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro. Sehingga aktivitas ekonomi dan jalur produksi dan distribusi tidak terganggu,” imbuh Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
Advertisement
Advertisement