Advertisement
Kabar Baik, Pemerintah Berencana Tanggung Biaya Isolasi Pasien Covid-19 di Hotel

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pemerintah berencana menanggung biaya isolasi pasien Covid-19 di hotel bintang 2 atau 3. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Upaya ini merupakan bagian dari peningkatan pelayanan penanganan Covid-19 yang mencakup penambahan kapasitas tempat tidur dan tenaga kesehatan.
Advertisement
Airlangga mengatakan kapasitas fasilitas kesehatan nasional masih memadai. Hal ini tecermin dari tingkat keterisian tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU pada rumah sakit (RS) rujukan di 8 provinsi prioritas.
Dari seluruh tempat tidur yang ada di ruang ICU, rata-rata tingkat keterisian sebesar 46,11 persen. Sementara dari seluruh tempat tidur yang ada di ruang isolasi rata-rata tingkat keterisian sebesar 47,88 persen.
Dengan tingkat keterisian masih di bawah 50%, dia menyebut ketersediaan tempat tidur masih sangat cukup.
“Kami juga telah melakukan peningkatan kapasitas tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU di RS rujukan dan RS nonrujukan pada Maret 2020 sampai Agustus 2020. Namun peningkatan tersebut diikuti pula dengan peningkatan jumlah pasien yang dirawat di RS,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Sabtu (12/9/2020).
Khusus fasilitas di RS Atlet, dia memastikan masih terdapat ruang isolasi yang tersedia termasuk rencana optimalisasi beberapa tower yang ada.
Tower yang dimaksud antara lain Tower 6 dan Tower 7 yang berfungsi sebagai RS dan Tower 5 sebagai flat isolasi mandiri.
Rencana optimalisasi ini pun diiringi dengan rencana untuk memberi fasilitas isolasi di hotel bintang 2 dan 3 bagi pasien Covid-19 yang biayanya ditanggung oleh pemerintah.
"Kami akan terus menambah kapasitas tempat tidur, tenaga kesehatan, dan fasilitas pendukung atau obat-obatan,” ucap Airlangga.
Dia juga menyebutkan bahwa Indonesia telah berhasil meningkatkan level kesembuhan pasien Covid-19. Per 11 September, tingkat kesembuhan mencapai 71,21 persen dengan provinsi memiliki persentase kesembuhan di atas rata-rata nasional.
“Pemerintah terus memberikan dukungan terhadap sektor kesehatan tecermin dari alokasi budget untuk sektor kesehatan sebesar Rp87,5 Triliun di 2020 dan Rp25,4 Triliun di 2021,” tuturnya.
Ia pun menegaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga saat ini belum dicabut dan masih berlaku, sesuai Peraturan Gubernur yang mendasarkan pada UU Kekarantinaan Kesehatan.
Untuk mendukung kebijakan PSBB supaya efektif, perlu dilakukan pada tingkat yang lebih mikro yaitu di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW.
“PSBB berbasis komunitas juga bisa diterapkan bila diperlukan, sebagaimana diterapkan di Provinsi Jawa Barat yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro. Sehingga aktivitas ekonomi dan jalur produksi dan distribusi tidak terganggu,” imbuh Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
Advertisement
Advertisement