Advertisement
Jakarta PSBB Total, PT KAI Tegaskan Penumpang Kereta Api Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemprov DKI Jakarta mengaktifkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per Senin (14/9/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan masih tetap konsisten memberlakukan protokol kesehatan ketat sejak pembatasan sosial pertama kali digaungkan pada 10 April 2020.
Untuk itu, mereka optimistis tidak perlu melakukan penyesuaian berlebihan di tengah rencana PSBB DKI Jakarta tersebut. “KAI berusaha menjadikan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi yang aman dari penyebaran Covid-19," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, jaringan Harianjogja.com, Sabtu (12/9/2020).
Advertisement
Baca juga: Puan Maharani Batasi Kehadiran Fisik Anggota DPR
Di antara peraturan yang terus diberlakukan KAI, salah satunya adalah kewajiban pelanggan memakai masker. Mereka juga mengharuskan penumpang membawa surat bebas Covid-19 serta keterangan suhu di bawah 37,3 derajat Celcius setiap akan menempuh perjalanan di stasiun.
“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan ditolak naik kereta api,” sambung Joni.
Sebagai upaya perlindungan ekstra, untuk rute kereta api jarak jauh, KAI memberikan face shield kepada setiap penumpang.
Baca juga: Bantul Diberi Hibah Lahan & Bangunan Bendung Tegal Senilai Rp159 Miliar
Pembatasan jumlah perjalanan pun masih diberlakukan.
Pada bulan Mei, KAI rata-rata mengoperasikan 71 KA per hari atau 13% dari jumlah normal yang sebanyak 532 KA per hari. Jumlahnya secara bertahap meningkat ke 117 KA per hari atau 22% di bulan Juni, 159 KA per hari atau 30% di bulan Juli, 237 KA per hari atau 44% di bulan Agustus, dan 267 KA perhari atau 50% per tanggal 10 September.
"Pembatasan kapasitas dan jumlah perjalanan masih secara konsisten KAI terapkan untuk menciptakan physical distancing di dalam kereta dan di stasiun agar tidak terjadi kepadatan," tandas Joni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Advertisement

Batas Waktu Pemberkasan Calon PPPK Paruh Waktu Gunungkidul Diperpanjang
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Dapat Bansos, Ini Syaratnya
- Menteri Koperasi Minta Tambahan Anggaran untuk Kopdes Merah Putih
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
Advertisement
Advertisement