Advertisement

Jakarta PSBB Total, PT KAI Tegaskan Penumpang Kereta Api Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Herdanang Ahmad Fauzan
Sabtu, 12 September 2020 - 12:37 WIB
Nina Atmasari
Jakarta PSBB Total, PT KAI Tegaskan Penumpang Kereta Api Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19 Suasana sepi terlihat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Pemprov DKI Jakarta mengaktifkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per Senin (14/9/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan masih tetap konsisten memberlakukan protokol kesehatan ketat sejak pembatasan sosial pertama kali digaungkan pada 10 April 2020.

Untuk itu, mereka optimistis tidak perlu melakukan penyesuaian berlebihan di tengah rencana PSBB DKI Jakarta tersebut. “KAI berusaha menjadikan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi yang aman dari penyebaran Covid-19," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, jaringan Harianjogja.com, Sabtu (12/9/2020).

Advertisement

Baca juga: Puan Maharani Batasi Kehadiran Fisik Anggota DPR

Di antara peraturan yang terus diberlakukan KAI, salah satunya adalah kewajiban pelanggan memakai masker. Mereka juga mengharuskan penumpang membawa surat bebas Covid-19 serta keterangan suhu di bawah 37,3 derajat Celcius setiap akan menempuh perjalanan di stasiun.

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan ditolak naik kereta api,” sambung Joni.

Sebagai upaya perlindungan ekstra, untuk rute kereta api jarak jauh, KAI memberikan face shield kepada setiap penumpang.

Baca juga: Bantul Diberi Hibah Lahan & Bangunan Bendung Tegal Senilai Rp159 Miliar

Pembatasan jumlah perjalanan pun masih diberlakukan.

Pada bulan Mei, KAI rata-rata mengoperasikan 71 KA per hari atau 13% dari jumlah normal yang sebanyak 532 KA per hari. Jumlahnya secara bertahap meningkat ke 117 KA per hari atau 22% di bulan Juni, 159 KA per hari atau 30% di bulan Juli, 237 KA per hari atau 44% di bulan Agustus, dan 267 KA perhari atau 50% per tanggal 10 September.

"Pembatasan kapasitas dan jumlah perjalanan masih secara konsisten KAI terapkan untuk menciptakan physical distancing di dalam kereta dan di stasiun agar tidak terjadi kepadatan," tandas Joni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pemkab Sleman Sosialisasikan Program Kampung Hijau

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement