Advertisement

KBRI Abu Dhabi: Tidak Ada Larangan WNI Masuk UEA, Penerbangan Juga Masih Beroperasi

Nindya Aldila
Kamis, 10 September 2020 - 09:27 WIB
Nina Atmasari
KBRI Abu Dhabi: Tidak Ada Larangan WNI Masuk UEA, Penerbangan Juga Masih Beroperasi Gedung properti di Dubai, Uni Emirat Arab - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih melanda di seluruh dunia. Sejumlah negara memberlakukan larangan masuk warga negara asing. Meski demikian, Kedutaan Besar Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada larangan masuk bagi WNI ke Uni Emirat Arab (UEA) seiring ramainya berita entry ban terhadap WNI di 59 negara.

Berdasarkan pengumuman yang dimuat dalam Twitter resmi KBRI Abu Dhabi, pemerintah UEA tidak dan belum pernah mengumumkan atau menyampaikan informasi tentang rencana penutupan akses tersebut kepada KBRI dan publik di UEA.

Advertisement

Baca juga: Pembeli Soto Lamongan yang Terinfeksi Corona Sudah Mengenakan Masker Saat Berbelanja

"Hingga kini, penerbangan dari Indonesia [Jakarta] tujuan UEA [Abu Dhabi dan Dubai] masih beroperasi mengangkut WNI resident [penduduk] yang ingin kembali ke UEA serta WNI yang berkunjung ke Dubai," tulisnya.

KBRI mengimbau seluruh WNI yang ingin bepergian ke UEA agar senantiasa mematuhi peraturan dan prosedur pencegahan Covid-19 yang berlaku, serta memantau travel guidelines terbaru yang dirilis maskapai dan informasi pada media sosial resmi KBRI Abu Dhabi dan KJRI Dubai.

KBRI juga mengimbau WNI resident yang ingin kembali ke UEA agar terlebih dahulu melakukan pengecekan validitas data dan visa izin tinggal atau mengajukan izin masuk kembali atau return permit (khusus Dubai) sebelum membeli tiket penerbangan dan check-in di bandara. Hal ini penting guna memastikan pelaku perjalanan tidak mengalami masalah dan menghadapi risiko gagal terbang.

Baca juga: Investasi Proyek Tol 2020, Hingga Kuartal III Sudah Sebesar Rp53 Triliun

WNI resident Abu Dhabi dan Emirat-Emirat lainnya kecuali Dubai dapat melakukan pengecekan validitas data dan visa izin tinggal secara daring di tautanĀ  http://smartservices.ica.gov.ae.

Khusus WNI resident Dubai dapat melakukan permohonan izin masuk kembali secara daring di tautan/link

https://smart.gdrfad.gov.ae/Smart_OTCServicesPortal/ ReturnPermitServiceForm.aspx.

UEA termasuk negara yang telah memiliki kesepakatan travel corridor untuk kepentingan bisnis esensial dan dinas dengan Indonesia. Melalui kesepakatan ini, pelaku perjalanan tidak perlu melakukan karantina wajib di negara tujuan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Malaysia memberlakukan pelarangan izin masuk kepada sejumlah negara, salah satunya Indonesia. Hal ini lantaran paparan Covid-19 yang sudah mencapai lebih dari 150.000 kasus.

Entry ban juga diberlakukan oleh negara lain kepada WNI, misalnya Arab Saudi karena masih menutup penerbangan internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kabupaten Sleman Prioritaskan Pembangunan Pertanian

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement