Advertisement
KBRI Abu Dhabi: Tidak Ada Larangan WNI Masuk UEA, Penerbangan Juga Masih Beroperasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih melanda di seluruh dunia. Sejumlah negara memberlakukan larangan masuk warga negara asing. Meski demikian, Kedutaan Besar Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada larangan masuk bagi WNI ke Uni Emirat Arab (UEA) seiring ramainya berita entry ban terhadap WNI di 59 negara.
Berdasarkan pengumuman yang dimuat dalam Twitter resmi KBRI Abu Dhabi, pemerintah UEA tidak dan belum pernah mengumumkan atau menyampaikan informasi tentang rencana penutupan akses tersebut kepada KBRI dan publik di UEA.
Advertisement
Baca juga: Pembeli Soto Lamongan yang Terinfeksi Corona Sudah Mengenakan Masker Saat Berbelanja
"Hingga kini, penerbangan dari Indonesia [Jakarta] tujuan UEA [Abu Dhabi dan Dubai] masih beroperasi mengangkut WNI resident [penduduk] yang ingin kembali ke UEA serta WNI yang berkunjung ke Dubai," tulisnya.
KBRI mengimbau seluruh WNI yang ingin bepergian ke UEA agar senantiasa mematuhi peraturan dan prosedur pencegahan Covid-19 yang berlaku, serta memantau travel guidelines terbaru yang dirilis maskapai dan informasi pada media sosial resmi KBRI Abu Dhabi dan KJRI Dubai.
KBRI juga mengimbau WNI resident yang ingin kembali ke UEA agar terlebih dahulu melakukan pengecekan validitas data dan visa izin tinggal atau mengajukan izin masuk kembali atau return permit (khusus Dubai) sebelum membeli tiket penerbangan dan check-in di bandara. Hal ini penting guna memastikan pelaku perjalanan tidak mengalami masalah dan menghadapi risiko gagal terbang.
Baca juga: Investasi Proyek Tol 2020, Hingga Kuartal III Sudah Sebesar Rp53 Triliun
WNI resident Abu Dhabi dan Emirat-Emirat lainnya kecuali Dubai dapat melakukan pengecekan validitas data dan visa izin tinggal secara daring di tautanĀ http://smartservices.ica.gov.ae.
Khusus WNI resident Dubai dapat melakukan permohonan izin masuk kembali secara daring di tautan/link
https://smart.gdrfad.gov.ae/Smart_OTCServicesPortal/ ReturnPermitServiceForm.aspx.
UEA termasuk negara yang telah memiliki kesepakatan travel corridor untuk kepentingan bisnis esensial dan dinas dengan Indonesia. Melalui kesepakatan ini, pelaku perjalanan tidak perlu melakukan karantina wajib di negara tujuan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Malaysia memberlakukan pelarangan izin masuk kepada sejumlah negara, salah satunya Indonesia. Hal ini lantaran paparan Covid-19 yang sudah mencapai lebih dari 150.000 kasus.
Entry ban juga diberlakukan oleh negara lain kepada WNI, misalnya Arab Saudi karena masih menutup penerbangan internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement