Advertisement
Ini Susunan Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 Bentukan Jokowi
Presiden Joko Widodo saat membukasidang kabinet paripurna untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi tahun 2021, di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9 - 2020) - Youtube Setpres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden No. 18/2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Regulasi itu diteken Presiden Jokowi pada 3 September 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Advertisement
"Membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pengembangan Vaksin COVID-19," demikian tertulis dalam Keppres No. 18/2020, berdasarkan salinan dokumen resmi yang dirilis pemerintah, Senin (7/9/2020).
Pada pasal selanjutnya disebutkan bahwa tim tersebut bertujuan antara lain melakukan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia dan mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin Covid-19.
Selain itu, tim akan meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin Covid-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin Covid-19.
"Dan melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin Covid-19."
Regulasi itu menyatakan bahwa Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tim itu juga terdiri dari pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana harian.
Pengarah Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua dan dua anggota yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Sementara itu, penanggung jawab Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 terdiri dari:
Ketua: Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
Wakil Ketua I: Menteri Kesehatan
Wakil Ketua II: Menteri Badan Usaha Milik Negara
Anggota yang meliputi:
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Perindustrian;
3. Menteri Perdagangan;
4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan
5. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Adapun, Keanggotaan Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 terdiri dari:
a. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;
b. Kementerian Kesehatan;
c. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
d. Kementerian Luar Negeri;
e. Kementerian Perindustrian;
f. Kementerian Perdagangan;
g. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. Badan Pengawas Obat dan Makanan;
i. lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
j. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
k. perguruan tinggi; dan
l. badan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Merapi Luncurkan Dua Awan Panas Sejauh 1,6 Km, Status Masih Siaga
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Idulfitri 1447 H di Australia Ditetapkan Jatuh pada 20 Maret 2026
- Tanpa Messi, Inter Miami Ditahan Imbang Charlotte, Mascherano Diusir
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
- KPK Ungkap THR Forkopimda dari Pemerasan Bupati Cilacap
- Arus Mudik Tol Cipali Mulai Naik, Diskon Tarif 30 Persen Mulai Berlaku
- OTT KPK Bupati Cilacap, Begini Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi
- Mudik Lebaran 2026: Penumpang Terminal Giwangan Jogja Naik 15 Persen
Advertisement
Advertisement








