Advertisement
Ini Susunan Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 Bentukan Jokowi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden No. 18/2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Regulasi itu diteken Presiden Jokowi pada 3 September 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Advertisement
"Membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pengembangan Vaksin COVID-19," demikian tertulis dalam Keppres No. 18/2020, berdasarkan salinan dokumen resmi yang dirilis pemerintah, Senin (7/9/2020).
Pada pasal selanjutnya disebutkan bahwa tim tersebut bertujuan antara lain melakukan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia dan mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin Covid-19.
Selain itu, tim akan meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin Covid-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin Covid-19.
"Dan melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin Covid-19."
Regulasi itu menyatakan bahwa Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tim itu juga terdiri dari pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana harian.
Pengarah Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua dan dua anggota yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Sementara itu, penanggung jawab Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 terdiri dari:
Ketua: Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
Wakil Ketua I: Menteri Kesehatan
Wakil Ketua II: Menteri Badan Usaha Milik Negara
Anggota yang meliputi:
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Perindustrian;
3. Menteri Perdagangan;
4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan
5. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Adapun, Keanggotaan Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 terdiri dari:
a. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;
b. Kementerian Kesehatan;
c. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
d. Kementerian Luar Negeri;
e. Kementerian Perindustrian;
f. Kementerian Perdagangan;
g. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. Badan Pengawas Obat dan Makanan;
i. lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
j. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
k. perguruan tinggi; dan
l. badan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Ini Dia Ernando Ari Sutaryadi, Pahlawan Kemenangan Timnas U-23 atas Korsel
- Luar Biasa! Sikat Korsel, Indonesia Cetak Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23
- Indonesia Gagal Pertahankan Keunggulan, Pertandingan Lanjut ke Extra Time
- Profil Rafael Struick, Pemborong Dua Gol ke Gawang Korsel di Piala Asia U-23
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement