Advertisement

Duh, 37 Bapaslon Kepala Daerah Positif Covid-19 saat Pendaftaran Pilkada 2020, Bagaimana Tahapan Selanjutnya?

Rayful Mudassir
Senin, 07 September 2020 - 09:27 WIB
Nina Atmasari
Duh, 37 Bapaslon Kepala Daerah Positif Covid-19 saat Pendaftaran Pilkada 2020, Bagaimana Tahapan Selanjutnya? Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA - HO/KPU

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pilkada Serentak 2020 telah sampai pada tahap pendaftaran, yang dilaksanakan di tengah kondisi Tanah Air saat ini masih dilanda Pandemi Covid-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan sedikitnya 37 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19 saat masa pendaftaran Pilkada 2020.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan seluruh bakal calon dinyatakan positif melalui pemeriksaan swab test. Mereka tersebar di 21 provinsi yang ikut dalam penyelenggaraan Pilkada serentak.

Advertisement

Baca juga: 4 Pasang Bakal Calon Bupati dan Wabup Gunungkidul Mendaftar di KPU, Semua Dinyatakan Lengkap

“Jadi 37 orang yang kemi kumpulkan datanya dari 21 provinsi, karena masih ada provinsi yang laporannya belum masuk,” katanya saat konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020).

Dalam peraturan KPU dijelaskan bahwa bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19 tidak diperbolehkan untuk mendaftarkan diri secara langsung ke KPU baik provinsi maupun kabupaten kota.

Di sisi lain, bakal calon yang boleh mendaftar langsung harus dinyatakan negatif melalui swab test. Hasil tes tersebut diserahkan kepada KPU berbarengan dengan penyerahan syarat pendaftaran.

KPU mengingatkan kepada partai politik, bakal paslon dan pemilih selalu mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada.

Sementara itu, KPU mengumumkan sedikitnya 687 bakal pasangan calon kepala daerah telah mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020.

Baca juga: PKS Khawatir Pilkada Serentak Jadi Klaster Baru Corona

Keterangan itu dihimpun KPU berdasarkan data terakhir yang masuk pada pukul Minggu (6/7/2020) pukul 24.00 WIB. Seluruhnya telah melakukan pendaftaran ke KPUD di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

Jumlah tersebut terbagi atas 22 bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 570 bapaslon bupati dan wakil bupati serta 95 bapaslon wali kota dan wakil wali kota.

“Jumlah bakal calon laki-laki sebanyak 1.233 orang dan bakal calon perempuan 141 orang,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement