Advertisement
PKS Khawatir Pilkada Serentak Jadi Klaster Baru Corona
Mardani Ali Sera. - Suara.com/Ria Rizki
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Klaster baru Covid-19 dikhawatirkan muncul saat Pilkada.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang rencananya akan dihelat akhir tahun mendatang masih menjadi sorotan sejumlah tokoh, salah satunya Mardani Ali Sera.
Advertisement
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap agar pilkada yang dilangsungkan di tengah pandemi covid-19 ini tidak menimbulkan klaster penyebaran baru.
"Semua berharap, pilkada serentak yang tengah digelar saat pandemi Covid-19 tidak menimbulkan klaster baru atau menjadi gelombang kedua," ujar Mardani Ali Sera lewat akun Twitter pribadinya, Minggu (6/9/2020).
Mardani Ali Sera juga berharap agar protokol kesehatan benar-benar diterapkan karena pilkada ini melibatkan banyak orang dan menggerakkan berbagai aspek kegiatan.
"Pastikan semua protokol kesehatan diterapkan. Mengingat pilkada melibatkan banyak orang dan menggerakkan aspek kegiatan yang amat kompleks," sambung Mardani.
Tidak hanya itu, Mardani juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan sanksi kepada pihak yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat Pilkada 2020 mendatang.
"@KPU_ID perlu memberi sanksi tegas pihak yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang. Seperti yang tertera dalam Pasal 11 PKPU 6/2020 tentang Pilkada dalam kondisi bencana non-alam covid-19," lanjut Mardani.
Sampai Minggu (6/9/2020) malam, cuitan Mardani Ali Sera telah disukai oleh lebih dari 105 akun pengguna Twitter.
Abai Protokol Kesehatan, Pilkada Serentak 2020 Sudah Selayaknya Dihentikan
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai KPU dan Bawaslu tak usah ragu menghentikan rangkaian Pilkada Serentak 2020 jika masih banyak ditemukan pendaftaran calon pasangan kepala daerah dengan diiringi arak-arakan pendukungnya mengesampingkan penyebaran Covid-19.
Ray mengatakan, bahwa Pilkada ini bukan jalan memperbanyak klaster covid, sebaliknya bagian dari upaya memulihkan kesehatan masyarakat dan perbaikan ekonomi.
"KPU, Bawaslu dan Gugus Tugas tidak perlu ragu-ragu untuk menghentikan pendaftaran jika memang protokol Covid-19 diabaikan," kata Ray dalam keterangan persnya seperti dikutip Suara.com, Sabtu (5/9/2020).
Ray meminta KPU dan Bawaslu segera melakukan evaluasi lantaran aturan dengan penerapan di lapangan mengenai protokol covid pada Pilkada 2020 berbeda. Apalagi, ini dinilai masih tahapan pendaftaran paslon.
"Mengingat bahwa pendaftaran paslon cakada/cawakada masih akan berlangsung hingga Minggu, 06 September 2020, maka evaluasi sebisa mungkin masih bisa dilakukan oleh KPUD Bawaslu Daerah dan Gugus Tugas Penanganan Covid 19," ungkapnya.
"Khususnya terkait dengan pengumpulan massa, sejak dari kediaman masing-masing paslon, arak-arakan di jalan dan metode menyampaikan berkas pendaftaran ke KPUD masing-masing," sambungnya.
Lebih lanjut, Ray mengatakan, Pilkada 2020 ini memang penting. Akan tetapi jauh lebih penting adalah kesehatan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Dispar Sleman Tunda Fasilitas Pilah Sampah di Kaliurang, Ini Alasannya
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
- Hotel dan Homestay Tanpa Izin Tetap Kena Pajak di Bantul
- Pemkab Bantul Usul MBG Ramadan Dibagikan Sore Hari
- Tas Berisi Sajam di Girisubo Gunungkidul, Polisi Lacak Jejak Pemilik
- Kraton Jogja Resmi Izinkan Lahan Sultan Ground untuk Mapolda DIY Baru
- Jadwal Liga Champions Putaran Pamungkas, 16 Besar Jadi Rebutan
- DPRD Bantul Minta MBG Ramadan Patuh Juknis Nasional
Advertisement
Advertisement



