Advertisement
Malaysia Larang Masuk Bagi Warga dari 23 Negara, Ini Alasannya
Pesawat Malaysia Airlines
Advertisement
Harianjogja.com, KUALA LUMPUR--Departemen Imigrasi Malaysia menutup pintu masuk warga pemegang visa jangka panjang dari 23 negara yang beresiko tinggi terhadap COVID-19.
Larangan tersebut disampaikan oleh Dirjen Imigrasi Departemen Imigrasi Malaysia, Dato' Indera Khairul Dzaimee Bin Daud dalam surat yang dikirim ke Kepala Imigrasi Negara Bagian dan Kepala Imigrasi Bandara KLIA, Sabtu.
Advertisement
Indera mengatakan Menteri Pertahanan Malaysia Kamis (3/9/2020) sudah mengumumkan melarang masuk pemegang pas kunjungan jangka panjang bagi negara-negara yang mencatatkan kasus COVID-19 melebihi 150.000 kasus.
BACA JUGA : WNI Pemegang Visa Jangka Panjang Dilarang Masuk Malaysia
Adapun negara-negara yang dilarang masuk adalah pemegang pas kunjungan jangka panjang dari Amerika Serikat, Brazil, India, Rusia, Peru, Colombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Chili, Iran, Inggris, Banglades, Arab Saudi, Pakistan, Perancis, Turki, Italia, Jerman, Filipina dan Indonesia.
Mereka yang tidak diperkenankan masuk terdiri dari penduduk tetap (PR), visa program Malaysia My Second Home (MM2H) dan semua ekspatriat (pas profesional kategori I hingga III, Pas Residen Talent (RPT), Pas Kunjungan Pakar dan Pas Tanggungan (Dependent Pass), visa pelajar dan visa kunjungan sementara.
"Larangan masuk juga turut melibatkan warganegara asing lain yang menjadi penduduk tetap atau mempunyai visa jangka panjang dari 23 negara. Izin masuk yang sudah dikeluarkan juga tidak terpakai," katanya.
BACA JUGA : Pekerja Migran Indonesia, Filipina dan India Dilarang Masuk
Indera mengatakan pengecualian diberikan kepada diplomat di bawah perintah pengecualian. "Pengecualian juga diberikan bagi diplomat dan staf kedutaan yang belum mempunyai visa, masuk pertama atau penduduk negara lain seperti pemegang paspor PBB, WHO dan UNDP," katanya.
Kemudian kru pesawat, pelaut, pilot, kru penerbangan dengan syarat general declaration, kru dan pekerja profesional industri minyak dan gas. "Arahan ini berlaku mulai 7 September 2020 di semua pintu masuk Malaysia," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Arus Nataru Padat, Kendaraan Diprediksi Keluar Pintu Tol Prambanan
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- ByteDance dan Oracle Bentuk Perusahaan Baru untuk TikTok AS
- Kim Seon-ho dan Go Youn-jung ke Jakarta Januari 2026
- Jadwal Misa Natal 2025 Gereja Ganjuran, Ada 5 Sesi Ibadah
- Investasi Gunungkidul Tembus Rp687 Miliar, Serap 15.781 Pekerja
- Gunung Api Paling Aktif di Indonesia Sepanjang 2025
- Libur Nataru, 69 Personel SAR Siaga di Pantai Parangtritis
- Anomali Satelit Starlink, SpaceX dan NASA Pantau Puing Orbit
Advertisement
Advertisement



