Advertisement

Program Subsidi Gaji Bisa Berlanjut Tahun Depan, Ini Syaratnya

Rahmad Fauzan
Kamis, 03 September 2020 - 19:07 WIB
Budi Cahyana
Program Subsidi Gaji Bisa Berlanjut Tahun Depan, Ini Syaratnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020). - Youtube Sekretariat Presiden

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan program subsidi gaji yang masuk dalam alokasi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bisa dilanjurkan tahun depan berdasarkan efektivitas pelaksanaan pada 2020.

"Bagaimana dengan 2021? Pemerintah akan melihat efektivitas program [subsidi gaji] ini dalam mendongkrak perekonomian nasional," ujar Ida di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Advertisement

Selain efektivitas program, Ida mengatakan keberlanjutan program subsidi gaji juga bergantung kepada kondisi perekonomian negara pada 2021 mendatang. Terkait dengan hal tersebut, lanjutnya, pemerintah terus melakukan evaluasi.

Peluncuran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Agustus 2020. Melalui program itu, pemerintah memberikan subsidi kepada pekerja formal yang memiliki upah di bawah Rp5 juta dengan nilai bantuan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai perlu dilakukan percepatan eksekusi subsidi gaji dengan mempercepat proses validasi.

"Sehingga setiap pekan bisa ditransfer 4 - 5 juta rekening peserta. Dengan demikian pada pekan ketiga September tahap pertama selesai. Kalau saat ini hanya ditargetkan 2,5 sampai 3 juta per minggu sejak kemarin, maka target 15,7 juta akan selesai di minggu pertama Oktober 2020," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.

Apabila pemberian BSU tahap pertama sebesar Rp1,2 juta dilakukan di akhir September atau pada pekan pertama Oktober, lanjutnya, maka BSU tersebut akan dikonsumsi di Oktober, yang akan dihitung untuk kuartal IV/2020, bukan kuartal III/2020.

Saat ini, kata Timboel, persoalan yang menghambat percepatan eksekusi BSU ini adalah masih ada sekitar 1,6 jutaan rekening yang belum terkumpul, masih ada rekening yang sudah tidak aktif, salah kirim nomor rekening (rekening istri yang dikirim), dan sebagainya.

"Persoalan ini pun harus dicarikan solusi dengan segera agar tidak menghambat eksekusi BSU di September ini," tambahnya.

Terkait sekitar 1,6 juta nomor rekening yang belum terkumpul, pemerintah dapat melakukan mitigasi dengan mengumumkan ke peserta BPJS Ketenagakerjaan agar yang belum mengirim nomor rekening bisa mendatangi cabang-cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa identitas dan nomor rekening sehingga bisa dipercepat pengumpulannya.

Bagi nomor rekening yang tidak aktif maupun salah mengirim nomor rekening, BPJS Ketenagakerjaan dinilai bisa segera menghubungi perusahaan sehingga pekerja bisa menggantinya, atau langsung menyerahkan ke cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

"Untuk mengatisipasi adanya pekerja yang belum memiliki nomor rekening maka BSU dapat disalurkan via kantor pos. Dengan nama, alamat pekerja serta perusahaan yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja bisa dihubungi untuk mengambil BSU di kantor pos terdekat," kata Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rencana Pemda DIY Setelah TPA Piyungan Ditutup

Jogja
| Selasa, 23 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement