Advertisement
KSAD Jenderal Andika Sampaikan Maaf Atas Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Insiden Penyerangan Markas Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8/2020), dini hari masih diusut tuntas.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sipil dan anggota Polri atas peristiwa penyerangan tersebut.
"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," kata Andika saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (20/8/2020).
Advertisement
Baca juga: Penyidik TNI-Polri Periksa 10 Saksi yang Melihat Kasus Perusakan Polsek Ciracas
TNI AD berjanji mengawal proses hukum agar ada tindak lanjut termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku.
"Para pelaku yang melakukan perusakan dan penganiayaan kepada korban akan dimintai pertanggungjawabannya untuk ganti rugi kerusakan dan biaya pengobatan. Kami akan cari cara agar para pelaku membayar ganti rugi," kata Andika.
Dalam konferensi pers itu, Andika memperkenalkan para pejabat yang diberikan tanggung jawab untuk mengusut secara tuntas kasus tersebut.
Baca juga: Hasil Penyelidikan Pelaku Perusakan Mapolsek Ciracas Akan Disampaikan Transparan
"Di sini hadir Komandan Puspom TNI AD, Komandan Puspom TNI. Untuk personel-personel yang pelakunya adalah prajurit Angkatan Darat maka TNI AD akan menangani langsung. Disupervisi oleh Puspom TNI karena kami ingin mengungkap sejauh-jauhnya sampai semuanya terungkap," kata Andika.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia meminta oknum anggota TNI yang diduga terlibat penyerangan Markas Kepolisian Sektor Metro Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu dini hari, juga dibawa ke pengadilan umum, selain tetap dihadapkan pada peradilan militer.
"Perlu ada sanksi berat agar setiap oknum TNI yang terlibat pidana diproses ke peradilan umum selain peradilan militer," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan hal itu dibutuhkan untuk mencegah adanya kasus serupa terjadi pada masa mendatang.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional ini menilai kasus serupa akan terus terulang karena setiap terjadi perusakan aset negara, oknum aparat selalu berlindung di bawah keistimewaan dan kemewahan hukum.
Dengan keistimewaan itu, oknum aparat cuma diproses dalam peradilan militer dan tidak tunduk pada peradilan umum, kata pengajar Universitas Bhayangkara.
"Kami menilai kalau hanya sanksi pengajuan ke peradilan militer saja belum memberikan efek jera dan perubahan perilaku," katanya.
Dia mengatakan perusakan dan pembakaran aset negara milik kepolisian bisa berimbas pada gangguan ketertiban masyarakat dan mengancam keselamatan warga sipil.
Oleh karena itu, dia meminta seluruh jajaran Polri tetap semangat dan rakyat memberi simpati atas kesabaran Polri menghadapi sekelompok oknum yang menyerang Polsek Metro Ciracas.
Edi yakin panglima TNI adalah orang yang tegas dan akan memberikan sanksi berat oknum yang merusak dan membakar kantor polisi.
Kasus ini diduga dipicu oleh oknum anggota TNI Prada MI yang mengaku menjadi korban pengeroyokan. Padahal, menurut hasil penyelidikan sebagaimana disampaikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Prada MI tidak dikeroyok, dia hanya mengalami kecelakaan tunggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gunung Dukono Meletus Pagi Ini, Keluarka Abu Setinggi 1.200 Meter
- Kesehatan Mental Anak Muda Terancam Serius karena Judi Online
- Pemblokiran Rekening Bank Jadi Langkah Efektif Menekan Judi Online
- Ini Deretan Artis Menang Pilkada 2024, Rano Jadi Wagub Jakarta, Farhan Wali Kota Bandung Barat
- DPR Apresiasi Langkah Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Advertisement
Daftar Event di Jogja dan Sekitarnya Sepanjang Desember 2024
Advertisement
Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Miris! Remaja Usia 14 Tahun Tega Melukai Ibu dan Membunuh Ayah serta Neneknya
- 21 WNI Korban TPPO Myanmar Kembali ke Indonesia, Begini Kisahnya
- Siklon Tropis Robyn Diprediksi Dapat Menginduksi Peningkatan Kecepatan Angin di Samudera Hindia
- 75.265 Desa Bakal Bertransformasi menjadi Desa Digital pada 2025 Mendatang
- 80 Persen Transaksi Judi Online Dilakukan Kelompok Pelajar dan Mahasiswa, PPATK: Perhari di Bawah Rp100.000
- Prosedur Penggunaan Senjata Api Polri Dievaluasi Komisi III DPR
- Kenaikan UMP 6,5 Persen, Begini Efeknya bagi Dunia Usaha
Advertisement
Advertisement