Advertisement
Gedung Kejagung yang Terbakar dalam Proses Penunjukan Menjadi Cagar Budaya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah menegur Kejaksaan karena merenovasi Gedung Utama Kejagung sebelum terjadinya peristiwa kebakaran.
Hal itu lantaran Gedung Utama Kejaksaan Agung termasuk kawasan pemugaran. "Ketika kami bermaksud membersihkan, menambah aksesori biar kelihatan lebih cantik terhadap gedung itu, kami mendapat teguran dari Kepala Dinas Pariwisata, lalu dibuat berita acara," kata Hari di Badiklat Kejaksaan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Renovasi Gedung Kejagung Harus Sesuai Aturan Cagar
Saat itu pihaknya tidak bermaksud merubah bentuk bangunan gedung, tetapi hanya ingin menambah aksesori saja untuk memperindah tampilan gedung. Menurut Hari, Gedung Utama Kejagung merupakan bagian dari kawasan pemugaran dan masih dalam proses penunjukkan menjadi cagar budaya.
Meski demikian, penanganan terhadap gedung sama seperti cagar budaya sehingga renovasi Gedung Kejagung harus diawasi Balai Konservasi Cagar Budaya.
"Jadi, lingkungan Kejaksaan Agung terdiri dari beberapa gedung dan salah satunya gedung utama yang kebakaran. Di Perda tahun 1973 masih masuk ke kawasan pemugaran, belum termasuk ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya," ujarnya.
BACA JUGA : Lantai 5 dan 6 Gedung Kejaksaan Agung Ludes Dilalap Api
Pihaknya menegaskan akan menaati ketentuan yang berlaku. "Buktinya, kami merenovasi dalam arti tidak merubah bentuk bangunan tapi hanya menambah aksesoris. Itu pun kami mendapat teguran dari pariwisata," kata dia.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menyatakan gedung Kejagung yang terbakar belum ditetapkan sebagai cagar budaya karena gedung tersebut belum terdaftar di SK Gubernur Nomor 475 Tahun 1993 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya.
"Kalau saya cek di dokumen di SK 475 Tahun 93 tentang penetapan bangunan cagar budaya, memang gedung itu belum terdaftar di SK tersebut," ujar Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo.
BACA JUGA : Gedung Kejagung Terbakar, Berkas Kasus Korupsi Aman
Kendati demikian, Gedung Kejagung RI tersebut tetap diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya karena gedung yang dibangun sekitar tahun 1960-an tersebut berada di kawasan pemugaran dan sudah masuk dalam kriteria cagar budaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement