Advertisement
Gedung Kejagung yang Terbakar dalam Proses Penunjukan Menjadi Cagar Budaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah menegur Kejaksaan karena merenovasi Gedung Utama Kejagung sebelum terjadinya peristiwa kebakaran.
Hal itu lantaran Gedung Utama Kejaksaan Agung termasuk kawasan pemugaran. "Ketika kami bermaksud membersihkan, menambah aksesori biar kelihatan lebih cantik terhadap gedung itu, kami mendapat teguran dari Kepala Dinas Pariwisata, lalu dibuat berita acara," kata Hari di Badiklat Kejaksaan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Renovasi Gedung Kejagung Harus Sesuai Aturan Cagar
Saat itu pihaknya tidak bermaksud merubah bentuk bangunan gedung, tetapi hanya ingin menambah aksesori saja untuk memperindah tampilan gedung. Menurut Hari, Gedung Utama Kejagung merupakan bagian dari kawasan pemugaran dan masih dalam proses penunjukkan menjadi cagar budaya.
Meski demikian, penanganan terhadap gedung sama seperti cagar budaya sehingga renovasi Gedung Kejagung harus diawasi Balai Konservasi Cagar Budaya.
"Jadi, lingkungan Kejaksaan Agung terdiri dari beberapa gedung dan salah satunya gedung utama yang kebakaran. Di Perda tahun 1973 masih masuk ke kawasan pemugaran, belum termasuk ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya," ujarnya.
BACA JUGA : Lantai 5 dan 6 Gedung Kejaksaan Agung Ludes Dilalap Api
Pihaknya menegaskan akan menaati ketentuan yang berlaku. "Buktinya, kami merenovasi dalam arti tidak merubah bentuk bangunan tapi hanya menambah aksesoris. Itu pun kami mendapat teguran dari pariwisata," kata dia.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menyatakan gedung Kejagung yang terbakar belum ditetapkan sebagai cagar budaya karena gedung tersebut belum terdaftar di SK Gubernur Nomor 475 Tahun 1993 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya.
"Kalau saya cek di dokumen di SK 475 Tahun 93 tentang penetapan bangunan cagar budaya, memang gedung itu belum terdaftar di SK tersebut," ujar Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo.
BACA JUGA : Gedung Kejagung Terbakar, Berkas Kasus Korupsi Aman
Kendati demikian, Gedung Kejagung RI tersebut tetap diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya karena gedung yang dibangun sekitar tahun 1960-an tersebut berada di kawasan pemugaran dan sudah masuk dalam kriteria cagar budaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Jelang Lebaran, Pemda DIY Klaim Harga Beras Mulai Turun di Pasaran
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement