Advertisement
Lantai 5 dan 6 Gedung Kejaksaan Agung Ludes Dilalap Api
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut api melalap semua ruangan yang ada di lantai 5 dan lantai 6 Gedung Utama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa lantai 5 adalah Gedung Jaksa Agung Muda Pembinaan dan lantai 6 adalah Gedung Kepegawaian yang menyimpan banyak arsip seluruh pegawai Kejagung.
Advertisement
"Sementara ini diketahui bahwa yang terbakar itu di lantai 6 dan lantai 5 ya. Lantai 5 itu Pembinaan dan lantai 6 itu adalah bagian Kepegawaian," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (22/8).
Dia menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada korban jiwa akibat kebakaran selama dua jam yang dimulai sejak pukul 19.00 WIB-21.00 WIB tersebut di Kejagung.
"Sementara ini belum ada laporan korban jiwa ya," katanya.
Sementara itu, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Kota Jakarta Selatan hingga kini telah mengerahkan 27 unit mobil pemadam ke gedung Kejagung guna mempercepat proses penanganan kebakaran.
Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 24 unit mobil damkar yang telah dikerahkan ke lokasi hingga pukul 20.05 WIB. Upaya pemadaman tersebut melibatkan 135 orang personel Damkar Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
Advertisement
Jumlah RTLH di Bantul Cukup Tinggi, Alokasi Perbaikan RTLH Setiap Tahun Masih Sedikit
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement