Advertisement

Khofifah Tunjuk Sekda Jadi Plh Setelah Bupati Sidoarjo Meninggal Akibat Covid-19

Peni Widarti
Senin, 24 Agustus 2020 - 16:27 WIB
Sunartono
Khofifah Tunjuk Sekda Jadi Plh Setelah Bupati Sidoarjo Meninggal Akibat Covid-19 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Sidoarjo menggantikan Nur Ahmad Syaifuddin yang telah meninggal karena tertular Virus Corona atau Covid-19 pada 22 Agustus 2020.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati Sidoarjo, kami tunjuk Sekda Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian. Selamat melaksanakan tugas, semoga diberikan kelancaran dalam tugas ini," ujar Khofifah dalam rilisnya, Senin (24/8/2020).

Advertisement

Dia menjelaskan penunjukan Plh Bupati Sidoarjo tersebut diperkuat dengan pemberian Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 131/775/011.2/2020, Perihal Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo, tanggal 22 Agustus 2020.

BACA JUGA : Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin Meninggal Dunia

"Plh ini akan bertugas hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk penjabat bupati," katanya.

Soal penjabat bupati, tambah Khofifah, Pemprov Jatim akan mengajukan 3 nama kepada Mendagri setelah diputuskan dalam paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Khofifah berpesan kepada Plh Bupati Sidoarjo beserta jajarannya agar terus menjaga kewaspadaan berganda dan berlipat terhadap Corona. Apalagi dengan mobilitas masyarakat yang aktif di Sidoarjo.

“Kita semua harus waspada dengan mobilitas masyarakat yang tinggi di Sidoarjo,” ujarnya.

BACA JUGA : Ditangkap KPK, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah: Tidak Ada Itu

Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan dalam menjalankan tugas barunya, masih ada keterbatasan dalam kewenangan di pemerintahan. Untuk itu nantinya akan ada Rapat Paripurna membahas Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020. Pembahasan boleh dilakukan Plh Bupati Sidoarjo, tetapi untuk penetapan harus menunggu Pj Bupati Sidoarjo.

“Tidak boleh dalam penetapan Perubahan APBD dilakukan Plh Bupati Sidoarjo. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan Pj Bupati Sidoarjo,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement