Advertisement

KSPI Tolak Rencana Tunda Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Rahmad Fauzan
Minggu, 23 Agustus 2020 - 23:37 WIB
Bhekti Suryani
KSPI Tolak Rencana Tunda Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis - Abdurachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah menggulirkan stimulus berupa pembebasan atau penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, pemberian stimulus untuk mengurangi dampak persebaran virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian dengan menyetop iuran BPJS Ketenagakerjaan dinilai tidak tepat.

Advertisement

Saat ini, lanjutnya, untuk iuran jaminan kecelakaan kerja jumlahnya sebesar 0,54 persen dan jaminan kematian iurannya sebesar 0,3 persen dari upah pekerja yang ditanggung atau dibayar sepenuhnya oleh pemberi kerja atau pengusaha.

Selain itu, iuran jaminan hari tua dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7 persen dan dari pekerja 2 persen. Sementara untuk jaminan pensiun, 2 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dari gaji pekerja.

“Jadi setiap bulan pengusaha wajib membayar jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,54 persen dari upah pekerja,” kata Said dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Minggu (23/8/2020).

Berdasasarkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat yang didapat dari program jaminan sosial sebagaimana tersebut di atas, sepenuhnya dikembalikan kepada buruh. Kalau iuran dihentikan, maka buruh akan dirugikan karena hal itu akan mengurangi akumulasi dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang mereka dapatkan.

“Dengan disetopnya iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha. Karena mareka tidak membayar iuran. Semantara itu buruh dirugikan, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 04:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement