Advertisement
Tak Pakai Masker, Warga Jakarta Akan Didenda Rp1 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Warga yang tak memakai masker bisa didenda Rp1 juta.
Pergub yang diundangkan Anies pada 19 Agustus 2020 kemarin, mengatur ihwal denda progresif bagi masyarakat, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum yang kedapatan berulang kali melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I melalui Penerapan Aplikasi Pelanggaran PSBB atau Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak-APD).
Advertisement
Misalkan, dalam pasal 5 ayat (2) pelanggar berulang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi denda dengan kelipatan Rp250 ribu dengan kelipatan kerja sosial sebesar 60 menit.
“Pelanggaran berulang 1 [satu] kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 [seratus dua puluh] menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah],” begitu bunyi pasal 5 ayat (2) Pergub itu.
Ambang batas dari sanksi progresif itu berada sampai pelanggaran ketiga dengan denda maksimal Rp1 juta dan maksimal kerja sosial selama 240 menit.
1.619 Pelanggar Disanksi
Sejak 27 April hingga 20 Agustus, sebanyak 1.619 pelanggar PSBB transisi di wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur telah diberikan sanksi oleh petugas.
Wakil Camat Pasar Rebo Santoso mengatakan para pelanggar tersebut diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Untuk menjaring para pelanggar tersebut, setiap hari pihaknya mengerahkan petugas gabungan untuk melakukan monitoring wilayah.
"Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera pada pelanggar dan menekan angka penyebaran Covid-19," tuturnya, Jumat (21/8/2020) dilansir beritajakarta.id.
Dijelaskan Santoso, ke-1.619 pelanggar tersebut pada umumnya tidak mengenakan masker.
Rinciannya, 51 pelanggar diberikan teguran tertulis, 1.541 diberikan sanksi kerja sosial, dan 27 pelanggar diberikan denda administrasi dengan total nilai Rp 5,050 juta.
"Dalam monitoring ini kami juga melakukan sosialisasi gerakan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement

BPBD Gunungkidul Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Advertisement
Advertisement