Advertisement

Tak Pakai Masker, Warga Jakarta Akan Didenda Rp1 Juta

Nyoman Ary Wahyudi
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 13:17 WIB
Budi Cahyana
Tak Pakai Masker, Warga Jakarta Akan Didenda Rp1 Juta Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat saat menggelar razia masker dalam program kepatuhan penggunaan masker "Ok Prend" di Pasar Pagi Asemka, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (21/7/2020)./ANTARA - HO/Satpol PP Jakarta Barat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Warga yang tak memakai masker bisa didenda Rp1 juta.

Pergub yang diundangkan Anies pada 19 Agustus 2020 kemarin, mengatur ihwal denda progresif bagi masyarakat, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum yang kedapatan berulang kali melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I melalui Penerapan Aplikasi Pelanggaran PSBB atau Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak-APD).

Advertisement

Misalkan, dalam pasal 5 ayat (2) pelanggar berulang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi denda dengan kelipatan Rp250 ribu dengan kelipatan kerja sosial sebesar 60 menit.

“Pelanggaran berulang 1 [satu] kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 [seratus dua puluh] menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah],” begitu bunyi pasal 5 ayat (2) Pergub itu.

Ambang batas dari sanksi progresif itu berada sampai pelanggaran ketiga dengan denda maksimal Rp1 juta dan maksimal kerja sosial selama 240 menit.

1.619 Pelanggar Disanksi

Sejak 27 April hingga 20 Agustus, sebanyak 1.619 pelanggar PSBB transisi di wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur telah diberikan sanksi oleh petugas. 

Wakil Camat Pasar Rebo Santoso mengatakan para pelanggar tersebut diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.

Untuk menjaring para pelanggar tersebut, setiap hari pihaknya mengerahkan petugas gabungan untuk melakukan monitoring wilayah. 

"Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera pada pelanggar dan menekan angka penyebaran Covid-19," tuturnya, Jumat (21/8/2020) dilansir beritajakarta.id.

Dijelaskan Santoso, ke-1.619 pelanggar tersebut pada umumnya tidak mengenakan masker. 

Rinciannya, 51 pelanggar diberikan teguran tertulis, 1.541 diberikan sanksi kerja sosial, dan 27 pelanggar diberikan denda administrasi dengan total nilai Rp 5,050 juta.

"Dalam monitoring ini kami juga melakukan sosialisasi gerakan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement