Advertisement

Palsukan Surat Keterangan Lulus, Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara

Newswire
Rabu, 19 Agustus 2020 - 22:17 WIB
Bhekti Suryani
Palsukan Surat Keterangan Lulus, Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara Pelawak Qomar ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2017) - suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pelawak Nurul Qomar akhirnya dieksekusi oleh kejaksaan.

Ia dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pada hari ini, Rabu (19/8/2020).

Advertisement

Kejari mengeksekusi Qomar setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL).

"Iya betul, " kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman, membenaran penahanan kliennya itu kepada Suara.com-jaringan Harianjogja.com, malam ini.

Menurut Furqon, Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Berebes.

Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding. Di tingkat Pengadila Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi 2 tahun penjara.

Upaya hukum selanjutnya, Qomar mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Kulonprogo
| Minggu, 05 April 2026, 01:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement