Advertisement
Unit Usaha Pesantren Terpilih Bakal Dapat Bantuan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama mulai mendata unit usaha di pondok pesantren untuk diajukan sebagai penerima bantuan pemerintah. Hal itu diungkapkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono, Selasa (18/8/2020).
Pemerintah akan membantu pengembangan unit usaha pesantren. Bantuan yang akan diberikan kepada unit usaha pesantren tidak hanya berupa tambahan modal. Lebih dari itu, pemerintah akan mengembangkan SDM pengelolanya. Tak hanya berupa tambahan modal, pemerintah akan mengembangkan sumber daya manusia atau SDM pengelolanya.
Advertisement
Waryono memerinci, pihaknya sudah bersurat kepada Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia untuk segera melakukan update pendataan unit usaha pesantren. Hal itu sekaligus menindaklanjuti surat dari Kemenkop dan UKM terkait permintaan data usulan pelaku usaha mikro komunitas pesantren yang belum terakses kredit perbankan.
Usulan tersebut sudah harus disampaikan ke Kemenag pusat paling lambat 26 Agustus 2020. "Setiap usulan harus menyertakan e-KTP, izin usaha mikro kecil, dan rekening bank," jelasnya dalam keterangan resmi.
Waryono menjelaskan program ini merupakan sinergi antara Kementerian Agama dengan Menko Perekonomian via Kementerian Perdagangan.
"Insyaallah warung, kios, toko, atau koperasi pesantren selain direvitalisasi, nantinya juga akan difungsikan sebagai unit layanan keuangan syariah," jelas dia.
Menurut dia, unit usaha pesantren nantinya akan dibekali dengan beragam kompetensi sehingga dapat berperan sebagai agen bank syariah, agen pegadaian syariah, agen fintech syariah, Unit Pengumpul Zakat, dan Halal Centre Pondok Pesantren.
Dukungan itu akan melengkapi tambahan modal dan pengembangan SDM pengelola unit usaha yang juga diupayakan pemerintah.
"Pengembangan ini dalam rangka melayani masyarakat sekitar pondok pesantren dan civitas pondok pesantren. Ini juga dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional atau PEN," sambung Waryono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
Advertisement
Advertisement