Advertisement

Keluarga Terdakwa Kasus Klithih Berharap Keadilan Hukum

Newswire
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 05:17 WIB
Sunartono
Keluarga Terdakwa Kasus Klithih Berharap Keadilan Hukum Keluarga terdakwa kasus klithih Bantul bersama penasehat hukum. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Keluarga terdakwa dugaan kasus klithih yang terjadi di Jalan Siluk-Imogiri, Bantul angkat bicara menanggapi proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap ada keadilan hukum berdasarkan fakta yang terjadi. Dalam kasus ini Arya Pandu Sejati didakwa melakukan aksi klithih yang menewaskan seorang pelajar bernama pelajar Fatur Nizar Rakadio, 16.

Arsyad Yasin, ayah dari Arya Pandu Sejati menganggap putranya yang saat itu masih duduk di bangku SMK di Bantul menjadi korban ketidakadilan hukum, bahkan ia merasa anaknya justru menjadi korban penggiringan opini publik terhadap kasus klitih yang saat itu marak terjadi di DIY.

Advertisement

"Arya anak kami sudah ditahan hampir delapan bulan sejak 11 Januari. Dia dituduh menganiaya dan terlibat dalam aksi klitih. Padahal dalam fakta-fakta persidangan, semua yang diungkapkan tidak terbukti apa yang didakwakan," katanya, Kamis (13/8/2020).

BACA JUGA : Ibu Almarhum Dio ke Terduga Pelaku Klithih di Bantul: Nyawa 

Oleh karena itu, pihaknya berharap banyak agar peradilan bisa memutuskan yang seadil-adilnya baik bagi keluarganya dan keluarga korban. Fakta-fakta yang terungkap tersebut akan menjadi bahan dalam mengajukan pembelaan oleh kuasa hukum atau pledoi.

"Biar hukum yang bicara tapi harus adil, kalau memang anak saya terbukti menganiaya ya dihukum sesuai aturan, tapi kalau memang tidak terbukti ya jangan dicari-cari kesalahannya," katanya.

Kasus ini berawal ketika akhir Desember 2019, Arya dituduh menganiaya Fatur Nizar Rakadio (Dio) saat keduanya berpasasan di jalan raya Siluk-Imogiri. Dio yang kemudian meninggal setelah dirawat di rumah sakit selama 24 hari itu oleh pihak kepolisian dianggap korban kasus aksi klitih atau kejahatan jalanan.

Farid Iskandar selaku Kuasa Hukum Terdakwa menilai dakwaan dan tuntutan delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tidak tepat. Arya dituntut JPU dengan dakwaan pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 ayat c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, dan dakwaan kedua pasal 351 ayat 3 KUHP dalam sidang tuntutan yang digelar di PN Bantul 4 Agustus 2020.

 "Bahwa apa yang telah didakwakan oleh JPU tidak terbukti, karena fakta yang terungkap di dalam persidangan adalah korban merupakan korban kecelakaan lalu lintas yang pada waktu itu bertabrakan dengan sepeda motor dari lawan arah," katanya.

Dia mengatakan, fakta di dalam persidangan terungkap bahwa adanya kecelakaan lalu lintas hingga kemudian korban meninggal setelah dirawat selama 24 hari itu sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan saksi pengendara sepeda motor yang bertabrakan dengan korban.

BACA JUGA : Alasan Pelaku Klithih Tendang Korban Dio hingga Tewas 

"Tuntutan JPU yang menuntut delapan tahun tidak mencerminkan rasa keadilan dan bertentangan dengan fakta hukum yang ada, karena fakta-fakta persidangan ditemukan dengan jelas korban meninggal diakibatkan karena bertabrakan dengan sepeda motor lain dan bukan seperti yang didakwakan," katanya.

"Fakta yang terjadi saat rekonstruksi dan di persidangan ternyata tidak seperti yang didakwakan. Arya itu hanya mengejar orang berboncengan menggunakan sepeda motor trail yang menendangnya di jalanan, yang ternyata di depannya sudah ada rombongan teman-teman orang yang dikejar Arya," ucapnya.

Dia melanjutkan, ketika orang yang dikejar Arya menyalip rombongan teman-temannya itu, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai Dio dan rekannya yang disalip itu mencoba menghalang-halangi Arya yang sedang mengejar orang yang menendang, sehingga secara refleks, Arya menendang sepeda dan mengenai stang motor.

Sesaat setelah ditendang, Dio dan temannya yang membonceng ternyata masuk ke jalur berlawanan, namun kemudian tanpa diduga dari arah berlawanan ada sepeda motor lain dan terjadilah tabrakan hingga korban terpental.

BACA JUGA : Di Tempat Ini, Pelaku Klithih di Bawah Umur Dibina

"Saat menendang stang sepeda motor korban, ternyata jalan pun terbuka dan Arya kembali mengejar orang yang menendangnya tadi. Tetapi Arya tidak tahu apa-apa kalau ternyata Dio terlibat tabrakan, karena fokus hanya mengejar yang menendang sebelumnya," katanya.

Menurut dia, kejanggalan muncul karena beberapa hari kemudian Arya dijemput polisi untuk ditahan karena diduga terlibat aksi klitih yang mengakibatkan korban meninggal, padahal dari fakta persidangan terungkap dari pernyataan saksi bahwa itu adalah tabrakan.

"Jasa Raharja sudah mengeluarkan asuransi, kalau bukan kecelakaan lalu lintas tentunya tidak mau mengeluarkan asuransi. Sehingga tuntutan JPU dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tidak satupun terbukti di persidangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dishub DIY Buat Skema Jalur Utama dan Alternatif Masuk DIY Saat Mudik Lebaran 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement