Advertisement
Pelaku Intoleransi di Solo Diciduk Lagi, Kapolda Janji Tak Beri Ruang Kelompok Intoleran
Tersangka kasus penganiyaan Mertodranan di Mapolresta Solo pada Kamis (13/8/2020) siang. - JIBI/Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Polda Jawa Tengah menetapkan seorang tersangka baru dan menangkap dua orang lainnya dalam dugaan penganiayaan dan perusakan saat berlangsungnya midoderani di wilayah Mertodranan, Pasar Kliwon, pada Sabtu (8/8/2020) lalu. Kepolisian memeriksa 35 saksi untuk mengusut kekerasan yang mengatasnamakan agama dan mengakibatkan tiga orang terluka.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Solo Kamis (13/8/2020) siang mengatakan kepolisian meringkus dua orang berinisial N dan A. Peran keduanya masih diselidiki. Kapolda menyebut mereka berasal dari sekitar Pasar Kliwon. Ia menegaskan negara tidak boleh kalah oleh kelompok radikal, intoleran, maupun premanisme. Kepolisian tetap mengimbau para pelaku lain untuk menyerahkan diri.
Advertisement
BACA JUGA: Tersangka Penyerangan Atas Nama Agama di Solo Menangis Saat Digelandang Polisi
"Sehingga lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yang dua orang lagi masih pendalaman. Kami juga sudah memeriksa 35 orang saksi dalam perkara ini," ujar Kapolda.
Ia menambahkan apabila masyarakat menemukan atau mengetahui informasi terkait peristiwa itu, mereka dapat memberi informasi ke kepolisian. Menurut dia, polisi akan terus mengejar seluruh pelaku intoleransi atas nama agama tersebut. Ia menegaskan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
"Kalau seluruhnya sudah lengkap akan kami sampaikan motif pelaku. Identitas para pelaku lain sudah kami ketahui, kami akan mengejar pelaku lainnya. Para pelaku pengeroyokan, perusakan, dan penganiyaan berinisial BD, MM, MS, ML, dan RM," ujar Kapolda.
BACA JUGA: Muhammadiyah & GP Ansor Kecam Penyerangan terhadap Midodareni di Solo
Sebelumnya, Kapolda menegaskan tidak ada ruang bagi kelompok intoleran di Jawa Tengah. "Saya sudah menyampaikan ke seluruh Kapolres di Jawa Tengah khususnya di Solo tidak ada tempat untuk kelompok intoleran," ujar Kapolda.
Kapolda menyebut para pelaku terancam Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ia meminta para pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui untuk segera menyerahkan diri ke kepolisian.
Kapolda menambahkan peran tersangka bermacam-macam saat melakukan kekerasan seperti melempar, memukul menggunakan alat, dan memprovokasi. Saat ini kepolisian sedang menyelidiki otak kekerasan itu. Ia menambahkan ada sepeda motor, mobil, kayu, dan batu sudah diamankan kepolisian sebagai barang bukti. "Sudah ada beberapa orang hasil pengembangan. Jumlahnya nanti akan saya sampaikan, ini merupakan teknis penyidik untuk membuat terang perkara ini," ucap Kapolda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PP Tunas Berlaku, Ombudsman Tekankan Literasi & Perlindungan Anak
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
- Aktivitas Merapi Masih Tinggi, Guguran Lava Terjadi Ratusan Kali
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Polisi Israel Cegah Kardinal Masuk Gereja Makam Kudus
Advertisement
Advertisement








