Advertisement
Pakar Hukum: Negara Bisa Paksa Warga Untuk Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Vaksinasi Covid-19 ke depan bakal menjadi kebijaka pemerintah.
Saat kehadiran vaksin virus Corona tengah dinanti-nantikan banyak pihak, dapatkan sebuah negara memaksakan vaksinasi kepada warganya saat barangnya tersedia?
Advertisement
Menurut Dov Fox, seorang profesor hukum dan direktur Pusat Kebijakan Hukum dan Bioetika Kesehatan di Universitas San Diego, jawabannya adalah ya.
Negara disebut Fox bisa saja memaksa rakyatnya untuk mematuhi pemerintah terkait kewajiban vaksinasi virus Corona. Kasus ini dia contohkan dalam lingkup Amerika Serikat.
"Mereka (pemerintah) dapat membatasi akses ke sekolah atau layanan atau pekerjaan jika orang tidak divaksinasi," kata Fox dikutip dari 10News, Selasa (11/8/2020).
"Mereka bisa memaksa rakyat untuk membayar denda atau bahkan mengurung mereka di penjara (apabila menolak vaksinasi--Red)."
Fox mencatat pihak berwenang di Amerika Serikat tidak pernah mencoba memenjarakan orang karena menolak vaksinasi, tetapi negara lain seperti Prancis telah mengadopsi taktik agresif tersebut.
Contoh hukum terkait hal itu bisa dilihat kasus penting di Mahkamah Agung AS pada 1905 silam.
Pengadilan di Massachusetts memutuskan untuk memberlakukan denda bagi orang-orang yang menolak vaksin cacar.
Kasus tersebut menjadi dasar hukum untuk persyaratan vaksin di sekolah, dan diperkuat dalam keputusan selanjutnya.
"Pengadilan telah menemukan bahwa ketika kebutuhan medis membutuhkannya, kesehatan masyarakat melebihi hak dan kebebasan individu yang dipertaruhkan," kata Fox.
Masih di Amerika Serikat, pada 2019, pemerintah New York mengesahkan peraturan yang mendenda warga penolak vaksinasi campak.
Kendati menyebut negara punya kekuasaan, Fox menegaskan bukan berarti keputusan yang memaksa, dalam hal ini terkait vaksinasi sebagai kebijakan publik terbaik.
Menurut Fox, sebuah negara perlu mengizinkan pengecualian vaksinasi bagi orang-orang dengan risiko medis yang sah, seperti kehamilan.
Namun, lanjutnya, pengecualian atas dasar agama atau filosofis tak boleh terjadi dalam situasi tersebut.
“Pengecualian agama tidak secara konstitusional diwajibkan oleh klausul Latihan Gratis Amandemen Pertama, asalkan mandat vaksin tidak memilih agama; mereka tidak dimotivasi oleh keinginan untuk mengganggu," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
- Chen Zhi Diekstradisi, China Perketat Perburuan Penipu Siber
- Butuh Dana? JHT BPJS Bisa Dicairkan Meski Masih Bekerja
Advertisement
Diduga Asusila Sesama Jenis, 2 Pria di Banguntapan Digerebek Warga
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Polres Malang Siagakan Patroli Jelang Arema vs Persik
- Pemkab Siapkan Rp5 Miliar untuk Perbaikan 253 RTLH di Gunungkidul
- Awal Ramadan 1447 H: Muhammadiyah, NU, Pemerintah dan Negara Lain
- Pembangunan SR di Kulonprogo Rampung Tahun Ini, Tampung 1.080 Siswa
- KPK Sita Rp6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakut
- Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
- Petani Sleman Dapat Perlindungan Asuransi dari APBD 2026
Advertisement
Advertisement



