Advertisement
Pakar Hukum: Negara Bisa Paksa Warga Untuk Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Vaksinasi Covid-19 ke depan bakal menjadi kebijaka pemerintah.
Saat kehadiran vaksin virus Corona tengah dinanti-nantikan banyak pihak, dapatkan sebuah negara memaksakan vaksinasi kepada warganya saat barangnya tersedia?
Advertisement
Menurut Dov Fox, seorang profesor hukum dan direktur Pusat Kebijakan Hukum dan Bioetika Kesehatan di Universitas San Diego, jawabannya adalah ya.
Negara disebut Fox bisa saja memaksa rakyatnya untuk mematuhi pemerintah terkait kewajiban vaksinasi virus Corona. Kasus ini dia contohkan dalam lingkup Amerika Serikat.
"Mereka (pemerintah) dapat membatasi akses ke sekolah atau layanan atau pekerjaan jika orang tidak divaksinasi," kata Fox dikutip dari 10News, Selasa (11/8/2020).
"Mereka bisa memaksa rakyat untuk membayar denda atau bahkan mengurung mereka di penjara (apabila menolak vaksinasi--Red)."
Fox mencatat pihak berwenang di Amerika Serikat tidak pernah mencoba memenjarakan orang karena menolak vaksinasi, tetapi negara lain seperti Prancis telah mengadopsi taktik agresif tersebut.
Contoh hukum terkait hal itu bisa dilihat kasus penting di Mahkamah Agung AS pada 1905 silam.
Pengadilan di Massachusetts memutuskan untuk memberlakukan denda bagi orang-orang yang menolak vaksin cacar.
Kasus tersebut menjadi dasar hukum untuk persyaratan vaksin di sekolah, dan diperkuat dalam keputusan selanjutnya.
"Pengadilan telah menemukan bahwa ketika kebutuhan medis membutuhkannya, kesehatan masyarakat melebihi hak dan kebebasan individu yang dipertaruhkan," kata Fox.
Masih di Amerika Serikat, pada 2019, pemerintah New York mengesahkan peraturan yang mendenda warga penolak vaksinasi campak.
Kendati menyebut negara punya kekuasaan, Fox menegaskan bukan berarti keputusan yang memaksa, dalam hal ini terkait vaksinasi sebagai kebijakan publik terbaik.
Menurut Fox, sebuah negara perlu mengizinkan pengecualian vaksinasi bagi orang-orang dengan risiko medis yang sah, seperti kehamilan.
Namun, lanjutnya, pengecualian atas dasar agama atau filosofis tak boleh terjadi dalam situasi tersebut.
“Pengecualian agama tidak secara konstitusional diwajibkan oleh klausul Latihan Gratis Amandemen Pertama, asalkan mandat vaksin tidak memilih agama; mereka tidak dimotivasi oleh keinginan untuk mengganggu," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sepanjang 2025, BPBD Catat 581 Bencana di Gunungkidul
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- HUT PDI Perjuangan ke 53, Ini Pesan Eko Suwanto kepada Seluruh Kader
- Jadwal Lengkap Putaran Ketiga Piala FA 2026
- Greenland Kecam Wacana Aneksasi AS, Tolak Jadi Warga Amerika
- Kartu Merah Warnai Babak Pertama Madura United vs PSIM, Skor Masih 0-0
- PSS Sleman Tekuk PSIS 2-1, Gustavo Jadi Penentu Kemenangan
- Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Bermekanisme Strike Slip
- Hujan Deras Ganggu Pencarian Dua Pemancing di Wediombo Gunungkidul
Advertisement
Advertisement



