Advertisement
Manaker Ida Fauziah Jelaskan Alasan Penerima Bantuan Rp 600.000 Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. - suara.com/Dian Rosmala
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan klarifikasi terkait persyaratan bantuan bagi karyawan swasta yang mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 namun harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.
Menurut Ida, syarat tersebut sebagai apresiasi untuk para pekerja yang telah mempercayakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai asuransi pekerjaan.
Advertisement
"Harapan kita adalah teman-teman pekerja semakin menyadari dan semakin merasakan pentingnya kehadiran bpjs ketenagakerjaan. Jadi ini adalah bentuk apresiasi kami kepada teman-teman yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaan kepada BPJS ketenagakerjaan," ujar Ida di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Sultan Tidak Akan Larang Tirakatan, Asal Sesuai Protokol kesehatan
Ida menuturkan, syarat ini juga untuk memacu para pekerja agar mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengungkapkan, masih banyak tenaga kerja yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini mendorong agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik. Karena kalau dilihat datanya kurang dari separuh pekerja kita yang menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan," ungkap dia.
Baca juga: Begini Simulasi Operasi Patuh Protokol Kesehatan Covid-19 di Bantul, Tak Pakai Masker Akan Disidang
Namun, tambah Ida, bagi pekerja yang tak terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan lain.
Saat ini, jelas dia, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi ini.
"Yang nggak punya pendapatan, yang kelompok miskin terbawah, yang masyarakat miskin baru itu dengan program bansos bansos di Kemensos. Yang di-PHK dengan program kartu pra kerja. Kemudian yang ini yang bekerja baru terakhir. Sebenernya ini menyempurnakan seluruh treatment yang diberikan oleh pemerintah," imbuh Ida.
Sebelumnya, Pemerintah bakal memberikan stimulus ekonomi yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat. Salah satunya, pemberian bantuan dana langsung bagi pekerja yang terdampak pandemi virus covid-19.
Menteri BUMN Sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menjelaskan, nantinya setiap karyawan yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan dapat bantuan sebesar Rp600.000 per bulan.
"Bantuan tersebut, dibayarkan selama 4 bulan dan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," ujar Erick Thohir.
Menurut Erick, program bantuan tersebut sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS PBI Dinonaktifkan, Pemkab Gunungkidul Buka Reaktivasi Terbatas
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Lineup PSS Sleman vs Deltras, Duel Krusial Putaran Ketiga Sore Ini
- Himbarsi DIY Satukan 14 BPRS Lewat Fun Walk dan POR
- Stok Beras Nasional 3,32 Juta Ton, DPR Minta Waspadai Cuaca Ekstrem
- 58 Persen Dana Desa 2026 Diminta Dialihkan ke KDMP
- Pancuran 13 Guci Tegal Kembali Ramai Seusai Banjir
- Lima Kelompok Rentan yang Perlu Diet Rendah Garam
- Menu MBG Ramadan 2026 Diganti Kering, Kandungan Gizi Dipersoalkan
Advertisement
Advertisement







