Advertisement
Manaker Ida Fauziah Jelaskan Alasan Penerima Bantuan Rp 600.000 Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan klarifikasi terkait persyaratan bantuan bagi karyawan swasta yang mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 namun harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.
Menurut Ida, syarat tersebut sebagai apresiasi untuk para pekerja yang telah mempercayakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai asuransi pekerjaan.
Advertisement
"Harapan kita adalah teman-teman pekerja semakin menyadari dan semakin merasakan pentingnya kehadiran bpjs ketenagakerjaan. Jadi ini adalah bentuk apresiasi kami kepada teman-teman yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaan kepada BPJS ketenagakerjaan," ujar Ida di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Sultan Tidak Akan Larang Tirakatan, Asal Sesuai Protokol kesehatan
Ida menuturkan, syarat ini juga untuk memacu para pekerja agar mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengungkapkan, masih banyak tenaga kerja yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini mendorong agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik. Karena kalau dilihat datanya kurang dari separuh pekerja kita yang menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan," ungkap dia.
Baca juga: Begini Simulasi Operasi Patuh Protokol Kesehatan Covid-19 di Bantul, Tak Pakai Masker Akan Disidang
Namun, tambah Ida, bagi pekerja yang tak terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan lain.
Saat ini, jelas dia, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi ini.
"Yang nggak punya pendapatan, yang kelompok miskin terbawah, yang masyarakat miskin baru itu dengan program bansos bansos di Kemensos. Yang di-PHK dengan program kartu pra kerja. Kemudian yang ini yang bekerja baru terakhir. Sebenernya ini menyempurnakan seluruh treatment yang diberikan oleh pemerintah," imbuh Ida.
Sebelumnya, Pemerintah bakal memberikan stimulus ekonomi yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat. Salah satunya, pemberian bantuan dana langsung bagi pekerja yang terdampak pandemi virus covid-19.
Menteri BUMN Sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menjelaskan, nantinya setiap karyawan yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan dapat bantuan sebesar Rp600.000 per bulan.
"Bantuan tersebut, dibayarkan selama 4 bulan dan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," ujar Erick Thohir.
Menurut Erick, program bantuan tersebut sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement