Advertisement
Desa Tak Salurkan BLT, Dana Desa Tahun Depan Bisa Dipotong

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dana desa tahun depan akan dipotong apabila pemerintah desa tak menganggarkan dana bantuan langsung tunai (BLT) desa. Penyaluran dan penggunaan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun ini diarahkan untuk menangani pandemi Covid-19 dan dana desa.
Dalam ketentuan terbaru yakni PMK No.101/PMK.07/2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan salah satu aspek yang diatur dalam beleid baru ini adalah terkait penyaluran dana desa.
Advertisement
Salah satu bentuk penegasan yang diatur dalam beleid ini adalah dana desa tahun anggaran 2020 digunakan untuk BLT desa sebesar Rp300.000 untuk bulan keempat sampai bulan keenam dilaksanakan sesuai ketersediaan anggaran dana desa per bulannya.
Selain itu, pemerintah juga meminta bupati atau wali kota melakukan perekaman data pembayaran BLT dana desa melalui Aplikasi OMSPAN paling lambat 31 Desember 2020.
Sri Mulyani juga mengatakan jika pemerintah desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa, penyaluran dana desa tahap II Tahun Anggaran 2021 akan dipotong 50 persen.
Permohonan penyaluran dana desa tahap III tahun anggaran 2020 atau dana desa tahap II tahun anggaran 2020 untuk desa berstatus desa mandiri dilakukan atas pengajuan oleh bupati atau wali kota kepada Kepala KPPN.
Sementara itu, pengajuan yang telah disampaikan oleh bupati atau wali kota kepada Kepala KPPN namun diperlukan penyesuaian dokumen, penyaluran Dana Desa tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement