Advertisement

Aturan Sudah Diketok, Tak Pakai Masker Bakal Dikenai Sanksi Kerja Sosial Hingga Denda

Muhammad Khadafi
Kamis, 06 Agustus 2020 - 07:37 WIB
Nina Atmasari
Aturan Sudah Diketok, Tak Pakai Masker Bakal Dikenai Sanksi Kerja Sosial Hingga Denda Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat menggelar razia masker dalam program kepatuhan penggunaan masker "Ok Prend" di Pasar Pagi Asemka, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (21/7/2020). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pandemi Corona masih berlangsung di Indonesia dan belum menunjukkan tanda akan berakhir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mendandatangani payung hukum yang memungkinkan kepala daerah memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melangar protokol kesehatan.

Ketentuan itu termuan dalam Instruksi Presiden Nomor 6/2020. Beleid ini ditandatangani pada 4 Agustus 2020 dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan  atau hari ini, Rabu (5/8/2020).

Advertisement

Baca juga: Pemkab Bantul-BPD DIY Siap Bangun Wisata Agro di Nawungan

Regulasi itu menyatakan bahwa kewajiban mematuhi protokol kesehatan dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.

Tempat dan fasilitas publik yang dimaksud adalah tempat kerja, institusi pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, tempat makan, dan area publik lainnya.

Beleid itu pun menetapkan sejumlah sanksi pelanggaran atas protokol kesehatan di masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Baca juga: Upah Tak Kunjung Dibayar Pemborong, 7 Buruh Bangunan Kompak Jual Besi Proyek Jalan di UGM

"[Sanksi-sanksi itu berupa] teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha," demikian mengutip langsung Inpres Nomor 6/2020, Rabu (5/8/2020).

Inpres itu pun menyatakan bahwa para kepala daerah dapat menetapkan sanksi-sanksi itu melalui peraturan yang disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah.

“Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing- masing daerah.” 

Adapun protokol kesehatan kepada setiap individu meliputi penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung hingga dagu. Setiap individu juga harus membersihkan tangan secara teratur, membatasi interaksi secara fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Sebelumnya Jokowi menyoroti rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Dia menyiapkan sanksi tegas untuk para pelanggar berupa denda atau kerja sosial.

“Jadi kita siapkan baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi. Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda mungkin, dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring [tindak pidana ringan]. Masih dalam pembahasan,” kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Selain sanksi tegas, pemerintah juga masih berupaya untuk menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat secara masif soal Covid-19 dan cara mencegah penularannya. Seluruh elemen masyarakat, mulai dari para ahli sosial hingga ulama akan terlibat untuk mengomunikasikan hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5 di Gunungkidul Terasa hingga Trenggalek

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement