Advertisement
Aturan Sudah Diketok, Tak Pakai Masker Bakal Dikenai Sanksi Kerja Sosial Hingga Denda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pandemi Corona masih berlangsung di Indonesia dan belum menunjukkan tanda akan berakhir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mendandatangani payung hukum yang memungkinkan kepala daerah memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melangar protokol kesehatan.
Ketentuan itu termuan dalam Instruksi Presiden Nomor 6/2020. Beleid ini ditandatangani pada 4 Agustus 2020 dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan atau hari ini, Rabu (5/8/2020).
Advertisement
Baca juga: Pemkab Bantul-BPD DIY Siap Bangun Wisata Agro di Nawungan
Regulasi itu menyatakan bahwa kewajiban mematuhi protokol kesehatan dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.
Tempat dan fasilitas publik yang dimaksud adalah tempat kerja, institusi pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, tempat makan, dan area publik lainnya.
Beleid itu pun menetapkan sejumlah sanksi pelanggaran atas protokol kesehatan di masa pandemi virus Corona atau Covid-19.
Baca juga: Upah Tak Kunjung Dibayar Pemborong, 7 Buruh Bangunan Kompak Jual Besi Proyek Jalan di UGM
"[Sanksi-sanksi itu berupa] teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha," demikian mengutip langsung Inpres Nomor 6/2020, Rabu (5/8/2020).
Inpres itu pun menyatakan bahwa para kepala daerah dapat menetapkan sanksi-sanksi itu melalui peraturan yang disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah.
“Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing- masing daerah.”
Adapun protokol kesehatan kepada setiap individu meliputi penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung hingga dagu. Setiap individu juga harus membersihkan tangan secara teratur, membatasi interaksi secara fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Sebelumnya Jokowi menyoroti rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Dia menyiapkan sanksi tegas untuk para pelanggar berupa denda atau kerja sosial.
“Jadi kita siapkan baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi. Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda mungkin, dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring [tindak pidana ringan]. Masih dalam pembahasan,” kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Selain sanksi tegas, pemerintah juga masih berupaya untuk menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat secara masif soal Covid-19 dan cara mencegah penularannya. Seluruh elemen masyarakat, mulai dari para ahli sosial hingga ulama akan terlibat untuk mengomunikasikan hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement