Cermarti Pasal-Pasal Penting di dalam Omnibus Law Keuangan
RUU PPSK akan disahkan hari ini oleh DPR melalui rapat paripurna. Selanjutnya omnibus law keuangan tersebut akan dibawa ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani.
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat menggelar razia masker dalam program kepatuhan penggunaan masker \"Ok Prend\" di Pasar Pagi Asemka, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (21/7/2020)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Pandemi Corona masih berlangsung di Indonesia dan belum menunjukkan tanda akan berakhir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mendandatangani payung hukum yang memungkinkan kepala daerah memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melangar protokol kesehatan.
Ketentuan itu termuan dalam Instruksi Presiden Nomor 6/2020. Beleid ini ditandatangani pada 4 Agustus 2020 dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan atau hari ini, Rabu (5/8/2020).
Baca juga: Pemkab Bantul-BPD DIY Siap Bangun Wisata Agro di Nawungan
Regulasi itu menyatakan bahwa kewajiban mematuhi protokol kesehatan dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.
Tempat dan fasilitas publik yang dimaksud adalah tempat kerja, institusi pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, tempat makan, dan area publik lainnya.
Beleid itu pun menetapkan sejumlah sanksi pelanggaran atas protokol kesehatan di masa pandemi virus Corona atau Covid-19.
Baca juga: Upah Tak Kunjung Dibayar Pemborong, 7 Buruh Bangunan Kompak Jual Besi Proyek Jalan di UGM
"[Sanksi-sanksi itu berupa] teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha," demikian mengutip langsung Inpres Nomor 6/2020, Rabu (5/8/2020).
Inpres itu pun menyatakan bahwa para kepala daerah dapat menetapkan sanksi-sanksi itu melalui peraturan yang disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah.
“Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing- masing daerah.”
Adapun protokol kesehatan kepada setiap individu meliputi penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung hingga dagu. Setiap individu juga harus membersihkan tangan secara teratur, membatasi interaksi secara fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Sebelumnya Jokowi menyoroti rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Dia menyiapkan sanksi tegas untuk para pelanggar berupa denda atau kerja sosial.
“Jadi kita siapkan baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi. Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda mungkin, dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring [tindak pidana ringan]. Masih dalam pembahasan,” kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Selain sanksi tegas, pemerintah juga masih berupaya untuk menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat secara masif soal Covid-19 dan cara mencegah penularannya. Seluruh elemen masyarakat, mulai dari para ahli sosial hingga ulama akan terlibat untuk mengomunikasikan hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
RUU PPSK akan disahkan hari ini oleh DPR melalui rapat paripurna. Selanjutnya omnibus law keuangan tersebut akan dibawa ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani.
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat 246 ribu penumpang KAJJ selama libur Kenaikan Yesus Kristus, naik 189 persen dari pekan sebelumnya.
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.
Persib Bandung memastikan seluruh pemain dan ofisial aman usai diduga mendapat serangan oknum suporter setelah laga kontra PSM Makassar.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.