Advertisement
Aturan Sudah Diketok, Tak Pakai Masker Bakal Dikenai Sanksi Kerja Sosial Hingga Denda
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pandemi Corona masih berlangsung di Indonesia dan belum menunjukkan tanda akan berakhir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mendandatangani payung hukum yang memungkinkan kepala daerah memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melangar protokol kesehatan.
Ketentuan itu termuan dalam Instruksi Presiden Nomor 6/2020. Beleid ini ditandatangani pada 4 Agustus 2020 dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan atau hari ini, Rabu (5/8/2020).
Advertisement
Baca juga: Pemkab Bantul-BPD DIY Siap Bangun Wisata Agro di Nawungan
Regulasi itu menyatakan bahwa kewajiban mematuhi protokol kesehatan dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.
Tempat dan fasilitas publik yang dimaksud adalah tempat kerja, institusi pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, tempat makan, dan area publik lainnya.
Beleid itu pun menetapkan sejumlah sanksi pelanggaran atas protokol kesehatan di masa pandemi virus Corona atau Covid-19.
Baca juga: Upah Tak Kunjung Dibayar Pemborong, 7 Buruh Bangunan Kompak Jual Besi Proyek Jalan di UGM
"[Sanksi-sanksi itu berupa] teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha," demikian mengutip langsung Inpres Nomor 6/2020, Rabu (5/8/2020).
Inpres itu pun menyatakan bahwa para kepala daerah dapat menetapkan sanksi-sanksi itu melalui peraturan yang disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah.
“Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing- masing daerah.”
Adapun protokol kesehatan kepada setiap individu meliputi penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung hingga dagu. Setiap individu juga harus membersihkan tangan secara teratur, membatasi interaksi secara fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Sebelumnya Jokowi menyoroti rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Dia menyiapkan sanksi tegas untuk para pelanggar berupa denda atau kerja sosial.
“Jadi kita siapkan baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi. Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda mungkin, dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring [tindak pidana ringan]. Masih dalam pembahasan,” kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Selain sanksi tegas, pemerintah juga masih berupaya untuk menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat secara masif soal Covid-19 dan cara mencegah penularannya. Seluruh elemen masyarakat, mulai dari para ahli sosial hingga ulama akan terlibat untuk mengomunikasikan hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
Advertisement
Gempa Magnitudo 5 di Gunungkidul Terasa hingga Trenggalek
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
- SBY Mengaku Menitipkan Sesuatu kepada Prabowo Subianto
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
- Prabowo Akan Pasang Foto SBY di Istana Presiden Baru
Advertisement
Advertisement