Advertisement
Polri Proses Permohonan Red Notice Djoko Tjandra

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri tengah memproses permohonan red notice yang dikirimkan pihak Kejaksaan Agung atas nama buronan kelas kakap Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa permohonan red notice atas nama buronan Joko Soegiharto Tjandra tersebut sudah diterima sejak beberapa minggu lalu oleh Polri.
Advertisement
Menurutnya, saat ini Divisi Hubungan International Polri tengah memproses permohonan red notice tersebut agar perburuan buronan Joko Soegiharto Tjandra tetap dilanjutkan oleh Interpol.
BACA JUGA : TNI Polri Jaga Ketat Pemulangan Buronan Kakap Djoko Tjandra
"Beberapa minggu lalu sudah kami terima suratnya, sekarang sedang diproses ya," tuturnya, Kamis (30/7/2020).
Argo juga menjelaskan sebelum permohonan itu dikirimkan Divisi Hubungan Internasional Polri ke Interpol Pusat di Prancis, Polri akan melakukan pengecekan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Kejaksaan Agung.
Namun, Argo tidak menjelaskan syarat apa saja yang harus dilengkapi oleh Kejaksaan Agung agar nama buronan Joko Soegiharto Tjandra masuk ke dalam daftar pencarian Interpol.
"Tentunya memang ada beberapa syarat yang harus dilengkapi ya, tapi saya belum cek lagi ke Hubinter apakah sudah lengkap atau belum," kata Argo.
BACA JUGA : Buronan Kakap Djoko Tjandra Akhirnya Diringkus Polisi
Sementara itu, Bareskrim Polri dikabarkan berhasil menangkap buronan kelas kakap Joko Soegiharto Tjandra. Hal tersebut dibenarkan juga oleh Argo Yuwono.
Kendati demikian, Argo belum menjelaskan kronologi penangkapan Joko Soegiharto Tjandra tersebut. "Iya benar sudah ditangkap," tuturnya, Kamis (30/7/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
Advertisement
Advertisement