Polri Proses Permohonan Red Notice Djoko Tjandra

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri tengah memproses permohonan red notice yang dikirimkan pihak Kejaksaan Agung atas nama buronan kelas kakap Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa permohonan red notice atas nama buronan Joko Soegiharto Tjandra tersebut sudah diterima sejak beberapa minggu lalu oleh Polri.
Menurutnya, saat ini Divisi Hubungan International Polri tengah memproses permohonan red notice tersebut agar perburuan buronan Joko Soegiharto Tjandra tetap dilanjutkan oleh Interpol.
BACA JUGA : TNI Polri Jaga Ketat Pemulangan Buronan Kakap Djoko Tjandra
"Beberapa minggu lalu sudah kami terima suratnya, sekarang sedang diproses ya," tuturnya, Kamis (30/7/2020).
Argo juga menjelaskan sebelum permohonan itu dikirimkan Divisi Hubungan Internasional Polri ke Interpol Pusat di Prancis, Polri akan melakukan pengecekan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Kejaksaan Agung.
Namun, Argo tidak menjelaskan syarat apa saja yang harus dilengkapi oleh Kejaksaan Agung agar nama buronan Joko Soegiharto Tjandra masuk ke dalam daftar pencarian Interpol.
"Tentunya memang ada beberapa syarat yang harus dilengkapi ya, tapi saya belum cek lagi ke Hubinter apakah sudah lengkap atau belum," kata Argo.
BACA JUGA : Buronan Kakap Djoko Tjandra Akhirnya Diringkus Polisi
Sementara itu, Bareskrim Polri dikabarkan berhasil menangkap buronan kelas kakap Joko Soegiharto Tjandra. Hal tersebut dibenarkan juga oleh Argo Yuwono.
Kendati demikian, Argo belum menjelaskan kronologi penangkapan Joko Soegiharto Tjandra tersebut. "Iya benar sudah ditangkap," tuturnya, Kamis (30/7/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kabareskrim Polri Tak Lapor LHKPN sejak 2017, KPK: Nanti Kami Cek
- Deretan Negara dengan Durasi Puasa Terpendek di Dunia: Ada Indonesia
- Mayat Membusuk di Plafon Rumah Kosong Gemparkan Warga Semarang
- Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Dalam Versi Arab dan Latin
Advertisement

Pemkab Bantul Bagikan Enam Bantuan Alat Pertanian Sepanjang 2023
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal KA Bandara Kamis 23 Maret 2023
- Ramadan Ini Diperkirakan Terjadi Gerhana Matahari
- Ini 10 Amalan Terbaik Wajib Diketahui Bagi yang Berpuasa Ramadan
- PPATK Pastikan Dokumen Diberikan ke Kemenkeu Terkait TPPU
- Saling Klaim! Ribuan Pasukan Rusia dan Ukraina Tewas dalam Sehari
- Catat! Ini Kerugian Buruh Jika UU Cipta Kerja Diberlakukan
- Pesawat Super Air Jet AC Mati, Penumpang Bali-Jakarta Basah Kuyup
Advertisement