Advertisement
Ini Alasan Protokol Covid-19 Sulit Diterapkan di Kerumunan

Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR - Dalam kegiatan bisnis, sosial, agama, dan kegiatan lainnya, protokol kesehatan Covid-19 sulit diterapkan di kerumunan massa.
Ahli Epidemiologi Universitas Udayana Bali, Prof Dr. DN Wirawan menjelaskan dari pengalaman di berbagai negara di dunia menunjukkan bahwa protokol kesehatan yang paling susah diatur adalah pada kerumunan manusia, hal ini baik kerumuman kegiatan ekonomi, sosial, agama, dan lainnya.
Advertisement
"Kerumunan ekonomi yang agak menonjol di Denpasar, Bali maupun Indonesia adalah kerumunan di pasar tradisional baik kerumunan antarpedagang maupun pembeli, termasuk pasar tumpah dan pedagang bermobil, kondisi ini wajib mendapatkan perhatian serius, karena adaptasi kebiasaan normal era baru bukan berarti normal seperti dahulu sebelum ada Covid-19, ada protokol kesehatan yang harus tetap diterapkan dengan disiplin dan menjadi perhatian bersama, tidak bisa seperti dulu lagi," ujar Wirawan di Denpasar, Jumat (17/7/2020) seperti dilaporkan Antara- jaringan Harianjogja.com.
Ia menjelaskan untuk pasar tradisional, pasar tumpah dan pedagang bermobil hambatan utamanya adalah karena ruang atau tempat yang sangat terbatas, sedangkan jumlah pedagang sangat banyak. Ini adalah kendala atau hambatan yang paling pelik dicarikan jalan keluarnya. Dengan demikian protokol kesehatan yang paling sulit adalah mengatur jarak antarpedagang dan juga pembeli.
"Terlebih dengan dinyatakan bahwa virus SARS-CoV-2 bisa menular melalui udara, maka jarak antarpedagang dan juga pembeli harus lebih jauh dari yang ditetapkan selama ini," ujarnya.
Wirawan mengatakan bahwa tidak mudah membuat keseimbangan antara aspek ekonomi dan aspek kesehatan. Bila ruang yang tersedia cukup memadai maka pengaturan jarak antarpedagang akan lebih mudah. Jika tambahan ruang tidak memungkinkan maka satu-satunya jalan keluar adalah dilakukan pengaturan oleh pemerintah, termasuk jika pemerintah menyediakan lokasi yang tidak melanggar aturan yang berlaku, semisal Perda atau aturan hukum lainnya.
Dikatakan, di beberapa tempat di Indonesia, jarak antarpedagang diisi pembatas atau partisi. Protokol kesehatan lainnya yang lebih mudah diimplementasikan adalah mengawasi secara terus menerus pemakaian masker dan "face shiled" (pelindung muka) bagi pedagang maupun pembeli.
"Berbagai kebijakan pasti menimbukan pro dan kontra, tetapi bila tidak diatur maka kerumunan akan tetap terjadi dan pandemi Covid-19 tidak akan ada akhirnya dan masalah yang dihadapi seluruh masyarakat Bali akan semakin lama karena matinya sektor pariwisata sebagai tumpuan utama perekonomian Bali hingga saat ini," ucapnya.
Wirawan menyarankan bahwa pengaturan yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mencarikan tempat bagi pedagang tumpah dan pedagang bermobil dan mengatur mereka secara bergiliran untuk berjualan sehingga jumlah pedagang menjadi lebih sedikit dan jarak mereka bisa diatur menjadi lebih renggang.
"Cara kedua adalah dengan melakukan surveilens di pasar-pasar tradisional yaitu melakukan tes Covid-19 secara berkala sehingga segera bisa diketahui bila ada pedagang yang terinfeksi virus SARS-CoV-2, selain cara-cara di atas, saya belum melihat solusi lainnya," kata Wirawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement