Advertisement
Solo Disebut Zona Hitam Covid-19, Ini Respons Ganjar

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah Kota Solo telah menjadi zona hitam penyebaran Covid-19.
"Solo zona hitam itu jarene sopo [kata siapa]? Yang ngomong zona hitam siapa?" tanya Ganjar saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2020).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Ganjar tidak mengerti kenapa Solo mendapat predikat sebagai zona hitam penyebaran Covid-19. Dirinya juga heran, kenapa tiba-tiba status itu diberikan ke Solo.
"Saya juga heran, mungkin itu penilaian pengamat yang bilang begitu, atau ada yang lagi benci. Soalnya yang terjadi dan kita kontrol saat ini di Solo ya di RSUD Moewardi dan UNS itu saja," tegasnya.
Dari dua klaster baru penyebaran Covid-19 di Solo tersebut, keduanya sudah dilakukan tindakan-tindakan. Tracing, tes massal hingga isolasi sudah diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran.
"Maka kok banyak yang bilang zona hitam. Saya juga heran, mungkin yang hitam itu bajumu," canda Ganjar sambil menunjuk baju salah satu awak media.
Sekadar diketahui, banyak beredar informasi bahwa Kota Solo telah berstatus zona hitam penyebaran Covid-19. Maknanya, penularan dan persebaran virus covid-19 di daerah itu terjadi cukup besar.
Sejumlah media massa juga sudah menuliskan informasi itu. Padahal jika dilansir dari website resmi corona.jatengprov.go.id, per hari ini, Selasa (14/7) pukul 14.27 WIB, di Kota Solo hanya ada 15 pasien positif Covid-19, ODP 6 dan PDP 20.
Jumlah itu masih sangat kecil jika dibanding dengan Kota Semarang dengan kasus positif sebanyak 848 atau Jepara sebanyak 517.
Sementara itu, sebagai informasi, Pemprov Jateng secara resmi belum mengumumkan pengenaan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Kendati demikian, di beberapa wilayah seperti, Klaten, Purworejo, Solo dan Banyumas Pemda memberlakukan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum
Adapun, denda tersebut bervariasi mulai dari bayar Rp50.000 membaca teks Pancasila dan push up.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Dampak Siklon Tropik Herman di Indonesia, Jateng Bagian Selatan Harus Waspada!
- Almaz Hybrid, SUV Pertama Wuling Raih Predikat Indonesia Digital Popular Brand
- Potret Pengelolaan Sampah Terpadu di Desa BRILiaN Jatihurip Tasikmalaya
- Sinopsis Surga di Bawah Langit, Film yang Dibintangi Reza Rahadian dan Acha
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kisah Teddy Minahasa, Dulu Perisai Jokowi-JK Sekarang Dituntut Mati
- Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PKS Salahkan FIFA dan Israel
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- Siklon Herman Ditakuti Oleh Peneliti, Ini Alasannya
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Mantan Ajudan Presiden Jokowi Ditunjuk Jadi Danjen Kopassus
- Wow! Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Kerugian Indonesia Diperkirakan Capai Rp3,7 Triliun
Advertisement
Advertisement